
SUKABUMI – Aksi vandalisme terhadap fasilitas videotron di kawasan Tugu Adipura, Kota Sukabumi, menuai sorotan dari kalangan pelaku usaha. Coretan cat semprot yang muncul usai aksi unjuk rasa belum lama ini dinilai tidak hanya merusak aset, tetapi juga berdampak pada kepercayaan dunia usaha.
Pengelola Sukabumi Iklan mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan yang diduga dilakukan oleh orang tidak dikenal. Ia menegaskan bahwa penyampaian aspirasi seharusnya tidak disertai perusakan fasilitas milik pihak lain.
Ia menyatakan bahwa kebebasan berpendapat tetap harus dihormati, namun jangan sampai fasilitas yang tidak berkaitan dengan tuntutan justru menjadi sasaran. Menurutnya, kerusakan yang terjadi bukan sekadar coretan biasa, melainkan menyangkut nilai investasi yang cukup besar.
Baca Juga: Dua Wisatawan Diduga Tenggelam di Muara Pasir Putih Cipanarikan, Tim Gabungan Lakukan Pencarian
Pengelola juga meluruskan bahwa videotron tersebut bukan milik pemerintah, melainkan aset swasta yang dibangun dari investasi pribadi untuk mendukung usaha periklanan di Kota Sukabumi.
“Perlu kami tegaskan, videotron ini bukan milik pemerintah. Ini aset perusahaan kami yang dibangun dengan modal sendiri, kami juga membayar pajak dan menggaji karyawan,” ujarnya kepada sukabumiku.id, Jumat (19/06/2026).
Ia menambahkan, anggapan bahwa seluruh fasilitas di sekitar lokasi aksi merupakan milik pemerintah menjadi salah satu faktor yang disayangkan.
Menurutnya, persepsi tersebut membuat aset usaha swasta kerap menjadi sasaran pelampiasan, padahal tidak memiliki kaitan langsung dengan substansi aksi.
Untuk memulihkan kondisi videotron, pihak pengelola harus melakukan pembersihan menyeluruh hingga pemeriksaan teknis. Bahkan, beberapa komponen dan panel dilaporkan perlu diganti akibat kerusakan.
Kerugian akibat insiden ini ditaksir mencapai puluhan juta rupiah, tergantung hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap tingkat kerusakan yang terjadi.
Baca Juga: Truk Tersambar KA Pangrango di Perlintasan Alternatif Nagrak, Pemotor Tewas di Tempat
Selain kerugian materiil, dampak lain yang dirasakan adalah terganggunya pelayanan kepada klien. Pengelola menyebut bahwa kondisi tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan pelanggan yang telah memasang iklan.
“Kami punya tanggung jawab kepada klien. Ketika tampilan terganggu, tentu berdampak pada kepercayaan mereka. Yang dirugikan bukan hanya perusahaan, tapi juga para pekerja,” katanya.
Sementara itu, hingga kini belum diketahui siapa pelaku vandalisme tersebut. Coretan bernada kritik ditemukan di beberapa titik, termasuk pada fasilitas videotron dan pos polisi di sekitar Tugu Adipura.
Pengelola berharap aparat penegak hukum dapat segera mengusut tuntas kasus ini agar tidak terulang di kemudian hari.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Sukabumi Siapkan Raperda Perlindungan Anak dan Perempuan
Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung kebebasan berpendapat, namun meminta agar aksi tersebut tidak merugikan pihak lain.
“Kalau ada yang bertanggung jawab, kami berharap diproses sesuai hukum. Kota Sukabumi harus tetap aman bagi investasi dan dunia usaha,” pungkasnya.
The post Aksi Coret Videotron, Pengelola Sukabumi Iklan Minta Penegakan Hukum first appeared on Sukabumi Ku.
