
SUKABUMI — Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Republik Indonesia (AMPH RI) menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara kondisi faktual bangunan Rumah Sakit Kartika Kasih Kota Sukabumi dengan persyaratan keselamatan bangunan gedung.
Sorotan tersebut terutama berkaitan dengan ketersediaan, aksesibilitas, dan kejelasan jalur evakuasi, sementara gedung rumah sakit diketahui telah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
AMPH RI menilai persoalan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat yang menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan. Organisasi tersebut menegaskan belum mengambil kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam proses penerbitan SLF.
Namun, berdasarkan pengamatan lapangan dan penelusuran informasi yang dilakukan, muncul sejumlah pertanyaan mengenai bagaimana aspek keselamatan, khususnya sarana evakuasi, diperiksa dan dinilai sebelum sertifikat kelaikan fungsi diterbitkan.
Menurut AMPH RI, SLF tidak semata-mata merupakan dokumen administratif yang menyatakan sebuah bangunan dapat digunakan. Kelaikan fungsi berkaitan dengan pemenuhan persyaratan teknis bangunan, termasuk aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan sebagaimana diatur dalam ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung.
Sorotan terhadap jalur evakuasi menjadi semakin penting karena objek yang dipersoalkan merupakan rumah sakit. Di dalam fasilitas tersebut terdapat pasien dengan berbagai kondisi, termasuk pasien lanjut usia, anak-anak, pasien dengan keterbatasan mobilitas hingga mereka yang membutuhkan alat bantu medis.
Karena itu, AMPH RI berpandangan bahwa jalur evakuasi tidak cukup hanya tersedia secara administratif atau tercantum dalam gambar teknis. Jalur tersebut harus benar-benar dapat digunakan ketika terjadi keadaan darurat.
Pertanyaan yang diajukan AMPH RI bukan sekadar mengenai ada atau tidaknya pintu yang diberi tanda darurat. Lebih jauh, organisasi tersebut ingin memastikan apakah keseluruhan sistem evakuasi dapat diakses dari ruang-ruang yang digunakan pasien, memiliki lintasan yang menerus dan tidak terhambat, dilengkapi petunjuk arah yang jelas, serta memungkinkan penghuni bangunan menuju lokasi aman saat keadaan darurat.
AMPH RI juga menilai bahwa kondisi aktual bangunan semestinya memiliki korelasi dengan dokumen teknis dan hasil pemeriksaan yang menjadi dasar penerbitan SLF.
Apabila dalam pemeriksaan dinyatakan bahwa seluruh persyaratan keselamatan dan evakuasi telah terpenuhi, maka hal tersebut dinilai perlu dapat dijelaskan dan dibuktikan berdasarkan dokumen teknis serta hasil pemeriksaan lapangan.
Sebaliknya, apabila ditemukan bagian bangunan yang secara faktual belum memenuhi ketentuan, AMPH RI meminta kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi terhadap proses pemeriksaan kelaikan fungsi.
Untuk mendapatkan penjelasan resmi, AMPH RI telah menyampaikan Permohonan Audiensi dan Klarifikasi kepada Kepala Dinas PUTR Kota Sukabumi melalui Surat Nomor 171/B/SEK-AMPH/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.
Audiensi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB sampai selesai di Kantor Dinas PUTR Kota Sukabumi.
Melalui audiensi itu, AMPH RI akan meminta penjelasan mengenai proses pemeriksaan dan penilaian kelaikan fungsi Gedung Rumah Sakit Kartika Kasih, termasuk mekanisme pemeriksaan aspek keselamatan dan sarana evakuasi sebelum SLF diterbitkan.
AMPH RI juga ingin mengetahui apakah kondisi aktual bangunan ketika dilakukan pemeriksaan telah sesuai dengan dokumen teknis dan persyaratan yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.
Koordinator AMPH RI Moch Akmal Fajriansyah menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mencari kesalahan pihak tertentu. Menurutnya, langkah klarifikasi dilakukan untuk memastikan standar keselamatan bangunan benar-benar diterapkan secara konsisten.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum memperoleh penjelasan dari pihak yang berwenang. Tetapi ketika ada pertanyaan antara kondisi faktual bangunan dengan persyaratan keselamatan yang seharusnya dipenuhi, maka pertanyaan itu wajar dan harus dijawab secara terbuka. Apalagi objeknya adalah rumah sakit yang setiap hari digunakan oleh masyarakat dengan kondisi pasien yang sebagian memiliki keterbatasan untuk melakukan evakuasi secara mandiri.” ujarnya.
Ia menilai kualitas pemeriksaan kelaikan fungsi seharusnya dapat diuji melalui kondisi nyata bangunan. Dokumen SLF, kata dia, harus memiliki keterkaitan dengan keadaan fisik bangunan yang telah diperiksa.
“Jangan sampai sebuah bangunan dinyatakan laik fungsi secara administratif, tetapi ketika dilihat dari aspek keselamatan dasar masih menyisakan persoalan yang dapat menimbulkan pertanyaan publik,” ujarnya.
AMPH RI juga mendorong adanya keterbukaan dari pemerintah daerah dalam persoalan tersebut. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan dan pengawasan bangunan gedung.
Bagi AMPH RI, pemeriksaan kelaikan fungsi bukan sekadar prosedur administratif. Hasil pemeriksaan memiliki konsekuensi terhadap keselamatan manusia, terlebih pada bangunan rumah sakit yang memiliki karakteristik pengguna dengan tingkat kemampuan evakuasi yang berbeda-beda.
Karena itu, AMPH RI menyerahkan proses klarifikasi kepada Dinas PUTR Kota Sukabumi dengan harapan penjelasan yang diberikan nantinya berdasarkan data, dokumen teknis dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Klarifikasi tersebut diharapkan dapat menjawab pertanyaan publik sekaligus memastikan bahwa setiap Sertifikat Laik Fungsi benar-benar mencerminkan kondisi bangunan yang memenuhi standar keselamatan.
“Keselamatan penghuni tidak boleh berhenti pada dokumen. Kelaikan fungsi harus dapat dibuktikan oleh kondisi bangunan yang benar-benar aman ketika keadaan darurat terjadi,” pungkasnya.
Sementara itu terkait informasi tersebut tim Sukabumiku.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Rumah Sakit Kartika Kasih dan kepada Dinas Terkait.
The post AMPH RI Pertanyakan Kelaikan Fungsi RS Kartika Kasih, Jalur Evakuasi Jadi Sorotan first appeared on Sukabumi Ku.




