SUKABUMI — Rencana pengalihan anggaran pembangunan Jembatan Cibeureum senilai Rp12,6 miliar oleh Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki kembali menuai kritik. Kali ini, sorotan datang kalangan aktivis Fraksi Rakyat Kota Sukabumi.
Ketua Fraksi Rakyat, Rozak Daud , menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan produk hukum yang ditetapkan melalui kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.
Menurutnya, setiap perubahan dalam penggunaan anggaran harus melalui mekanisme yang berlaku, termasuk pembahasan bersama DPRD sebagai lembaga pengawas.
“APBD itu ditetapkan bersama antara eksekutif dan legislatif. Jadi setiap perubahan penggunaan anggaran harus melalui persetujuan DPRD,” ujar Rozak kepada sukabumiku.id, Sabtu (18/04/2026).
Baca Juga: Pemkot Sukabumi Tunda Proyek Jembatan Rp12,6 Miliar, Prioritaskan Jalan dan Sampah
Daud menilai, pengalihan anggaran pada dasarnya bisa menjadi langkah positif apabila diarahkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Namun, ia mengingatkan bahwa tanpa proses yang transparan dan melibatkan DPRD, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan.
“Ketika anggaran Rp12,6 miliar itu dialihkan ke kegiatan yang lebih urgent, itu positif. Tapi akan menjadi negatif kalau tidak dibahas bersama legislatif, dialihkan untuk apa saja harus jelas,” katanya.
Ia juga menyoroti potensi munculnya ketidakjelasan dalam penggunaan anggaran jika tidak melalui mekanisme resmi.
Menurutnya, kondisi tersebut bisa memicu dugaan adanya anggaran yang tidak transparan atau yang sering disebut sebagai “anggaran siluman”.
“Kalau tidak dibahas dengan DPRD, ini bisa menjadi anggaran siluman, karena tidak jelas rinciannya dan digunakan untuk kegiatan apa saja,” tegasnya.
Daud mendorong agar pemerintah daerah kembali membahas rencana pengalihan tersebut bersama DPRD agar perencanaan anggaran tetap terarah dan akuntabel.
“Harus dibahas lagi bersama DPRD supaya perencanaannya baik dan jelas. Jangan sampai menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” pungkasnya.
Baca Juga: KDM Soroti Truk Overload, Apreasiasi Aksi Warga Perbaiki Jalan Provinsi di Nyalindung Sukabumi
Diberitakan sebelumnya Pemerintah Kota Sukabumi memutuskan menunda pembangunan jembatan di Kecamatan Cibeureum yang sebelumnya telah dianggarkan lebih dari Rp12,6 miliar pada tahun 2026. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan kebutuhan infrastruktur lain yang dinilai lebih mendesak bagi masyarakat.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, mengatakan pengalihan anggaran dilakukan sebagai respons terhadap aspirasi warga yang menginginkan perbaikan infrastruktur dasar lebih diprioritaskan.
“Kita memilih mengalihkan pembangunan jembatan ke pembangunan jalan, drainase maupun trotoar untuk mengakomodir keinginan masyarakat. Termasuk pengelolaan sampah,” ujarnya.
Menurut Ayep, proyek jembatan bukan dibatalkan, melainkan hanya ditunda. Pemerintah saat ini fokus pada pembangunan yang dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat luas.
Selain infrastruktur jalan dan drainase, penanganan sampah menjadi perhatian utama. Pemkot Sukabumi menargetkan revitalisasi Tempat Pembuangan Akhir dapat diselesaikan dalam waktu dua tahun.
“Kita akan revitalisasi dulu TPA, dan itu harus selesai dalam dua tahun,” tegasnya.
The post Anggaran Jembatan Rp12,6 Miliar Dialihkan: Tanpa Persetujuan DPRD, Hati-hati jadi Anggaran Siluman first appeared on Sukabumi Ku.













