Anggota DPR RI Asal Sukabumi Heri Gunawan Soroti Soal Berbelitnya Layanan Pertanahan

SUKABUMI – Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat penyederhanaan regulasi pelayanan pertanahan.

Menurutnya, birokrasi yang masih dianggap rumit menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat enggan mengurus sertifikat tanah.

Pernyataan tersebut disampaikan Heri Gunawan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN RI beserta jajaran pejabat eselon I.

Baca Juga: Bappeda Kota Sukabumi Perkuat Budaya Inovasi, Optimistis Raih Hasil Terbaik di IGA 2026

Rapat membahas evaluasi dan penyederhanaan regulasi terhadap tujuh layanan prioritas ATR/BPN guna menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum.

Heri menilai reformasi pelayanan tidak cukup hanya sebatas perubahan aturan di atas kertas. Menurutnya, manfaat penyederhanaan regulasi harus benar-benar dirasakan masyarakat saat mengakses layanan pertanahan.

“Kalau memang ingin menyederhanakan regulasi, maka masyarakat harus benar-benar merasakan kemudahannya. Jangan sampai stigma bahwa mengurus sertifikat tanah itu sulit dan berbelit masih terus melekat,” tegas Heri.

Baca Juga: Liburan Sekolah Berujung Duka, Bocah 6 Tahun Tenggelam di Kolam Renang di Palabuhanratu

Ia mengatakan, masih banyak masyarakat yang menganggap proses pengurusan sertifikat tanah membutuhkan waktu panjang, prosedur yang rumit, dan biaya yang tidak pasti. Persepsi tersebut, menurutnya, harus dijawab melalui reformasi birokrasi yang nyata dan berorientasi pada pelayanan publik.

Heri berharap hasil evaluasi regulasi mampu melahirkan sistem pelayanan yang lebih sederhana, transparan, cepat, dan akuntabel. Dengan demikian, masyarakat akan semakin terdorong untuk mengurus legalitas aset tanahnya sehingga kepastian hukum atas kepemilikan tanah dapat terjamin.

“Pelayanan pertanahan harus menjadi layanan publik yang mudah diakses oleh seluruh masyarakat. Penyederhanaan regulasi bukan hanya meningkatkan kualitas birokrasi, tetapi juga memperkuat kepastian hukum dan memberikan rasa aman bagi pemilik tanah,” pungkasnya.

The post Anggota DPR RI Asal Sukabumi Heri Gunawan Soroti Soal Berbelitnya Layanan Pertanahan first appeared on Sukabumi Ku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *