
Sumber: Radar Sukabumi
MANADO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sebagai daerah percontohan (piloting) transformasi pelayanan publik bidang pertanahan yang terintegrasi.
Langkah kolaboratif ini bertujuan memperkuat tata kelola layanan agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.
Hal tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemerintah Daerah se-Sulut di Wisma Negara Sulut, Manado, Selasa (12/05/2026).
Dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menyatakan bahwa Sulut terpilih menyusul Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Kerja sama ini merupakan inisiasi Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, guna mempercepat penyelesaian sengketa pertanahan dan tata ruang di daerah.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi best practice untuk kita terapkan di seluruh Indonesia, terutama dalam memperbaiki kualitas layanan publik di bidang pertanahan,” ujar Andi Tenri Abeng di hadapan jajaran pemerintah daerah se-Sulut.
Senada dengan itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, mengungkapkan bahwa penguatan pelayanan publik pertanahan merupakan bagian krusial dari upaya pencegahan korupsi. KPK menitikberatkan tiga fokus utama, pelayanan publik pertanahan, pengelolaan barang milik daerah, dan optimalisasi pendapatan daerah. Salah satu aksi nyata yang didorong adalah integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus Komaling, menyambut tegas program ini. Ia menginstruksikan seluruh kepala daerah di Sulut untuk tidak sekadar mengeluh, melainkan melakukan aksi nyata dalam menuntaskan persoalan tanah di wilayah masing-masing.
“Saya mau persoalan tanah selesai. Teman-teman KPK dan ATR/BPN ini serius memberikan solusi kepada kita. Ini adalah ruang dan waktu milik Sulut untuk berbenah,” tegas Yulius.
Rapat koordinasi tersebut diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik pertanahan. Komitmen ini disepakati oleh Gubernur, seluruh kepala daerah di Sulut, serta jajaran Kantor Pertanahan se-Sulut sebagai landasan implementasi sembilan program kerja sama teknis ke depan. (Den)
The post ATR/BPN-KPK Gandeng Pemda Sulut Berantas Korupsi Pertanahan appeared first on Radar Sukabumi.



















