Aturan Baru SD: Usia Bukan Lagi Penentu Utama

Sumber: Radar Sukabumi

SUKABUMI – Perubahan aturan penerimaan murid baru tingkat Sekolah Dasar (SD) melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dinilai membawa paradigma baru dalam dunia pendidikan Indonesia. Jika sebelumnya penerimaan siswa lebih menitikberatkan pada batas usia, kini pemerintah mulai menggeser fokus kepada kesiapan belajar anak secara menyeluruh.

Kepala Disdikbud Kota Sukabumi, Novian Restiadi, menilai kebijakan ini sebagai langkah progresif yang lebih manusiawi karena menghargai perbedaan tumbuh kembang setiap anak. “Fokus penerimaan murid baru kini tidak hanya melihat usia, tetapi juga kesiapan anak untuk belajar,” ujarnya.

Dalam aturan terbaru, usia tujuh tahun tetap menjadi prioritas utama, namun bukan lagi syarat mutlak. Sekolah diberi ruang mempertimbangkan kesiapan anak secara komprehensif, mencakup aspek fisik, motorik, sosial-emosional, kemandirian, kognitif, dan bahasa.

Novian menekankan bahwa usia kronologis tidak selalu mencerminkan kematangan emosional maupun kesiapan belajar. “Memaksakan anak yang belum siap hanya karena usianya cukup berisiko. Begitu pula menahan anak yang sudah matang untuk belajar,” katanya.

Kebijakan ini juga mengurangi tekanan calistung (membaca, menulis, berhitung) pada anak usia dini, sejalan dengan program Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan. Tes calistung tidak lagi menjadi syarat mutlak penerimaan siswa baru.

Meski demikian, aturan membuka peluang bagi anak usia minimal 5 tahun 6 bulan untuk masuk SD dengan rekomendasi psikolog atau dewan guru. Hal ini memberi jawaban atas keresahan orang tua yang khawatir anaknya terlambat atau terlalu muda masuk sekolah.

Novian mengakui tantangan baru akan muncul, seperti variasi kemampuan yang lebih beragam di kelas awal SD. Namun hal itu bisa diatasi dengan pembelajaran berdiferensiasi. “Perbedaan kemampuan pasti ada. Kuncinya terletak pada kemampuan guru mengelola pembelajaran sesuai tingkat perkembangan anak,” jelasnya.

The post Aturan Baru SD: Usia Bukan Lagi Penentu Utama appeared first on Radar Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *