Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sukabumi

Ayah Kandung Nizam Safei, Anwar Satibi Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Siap Ajukan Praperadilan

×

Ayah Kandung Nizam Safei, Anwar Satibi Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Siap Ajukan Praperadilan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ayah kandung Nizam Safei, Anwar Satibi resmi ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi. Foto: Dok. INILAHSUKABUMI.COM

INILAHSUKABUMI.COM – Kasus meninggalnya Nizam Safei (12), warga Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Ayah kandung korban, Anwar Satibi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi.

Example 300x600

Informasi yang dihimpun, penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Panggilan Tersangka ke-1 bernomor S.Pgl/Tsk.1/148/IV/RES.1/2026/Sat Reskrim yang diterbitkan pada 20 April 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diajukan ibu kandung korban pada Februari 2026.

Dalam perkara ini, Anwar Satibi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 428 ayat (3) KUHP, Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 49 juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kuasa hukum tersangka, Dedi Setiadi, menyatakan pihaknya belum menerima surat resmi penetapan tersangka dari kepolisian. Ia mengaku baru memperoleh informasi melalui pesan singkat.

“Informasi sudah kami terima melalui aplikasi perpesanan. Namun secara resmi sesuai hukum acara, kami masih menunggu surat yang dikirimkan langsung,” ujar Dedi.

Meski demikian, pihaknya memastikan akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka. Menurutnya, hal itu penting untuk memastikan terpenuhinya unsur minimal dua alat bukti.

“Kami akan mengajukan praperadilan untuk menguji apakah penetapan tersangka ini telah memenuhi ketentuan hukum, termasuk kecukupan alat bukti,” pungkasnya.

Sementara itu, sebelumnya Anwar Satibi sempat menyampaikan pernyataan melalui media sosial bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan penelantaran anak. Ia mengklaim selama ini tetap memenuhi kebutuhan anak hingga jenjang pendidikan menengah pertama. (*)

Redaktur: Rendi Rustandi

The post Ayah Kandung Nizam Safei, Anwar Satibi Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Siap Ajukan Praperadilan first appeared on Inilah Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *