Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI – Jajaran Unit Reskrim Polsek Parungkuda berhasil meringkus seorang pria berinisial MN (51), terduga pelaku persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.
Pelaku diamankan di Pertigaan Palasari, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Senin (29/6) sekitar pukul 20.00 WIB, saat diduga hendak melarikan diri ke arah Bogor.
Kapolsek Parungkuda AKP Erman melalui Kanit Reskrim Ipda Agus Murtadho menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan keluarga korban yang meminta bantuan polisi melalui sambungan telepon. “Setelah menerima informasi, tim piket Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Ia sempat mencoba kabur hingga dikejar pihak keluarga,” ujar Agus, Rabu (30/6).
Dalam pemeriksaan awal, MN mengakui telah melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali. Barang bukti yang diamankan berupa jaket dan pakaian yang dikenakan pelaku saat ditangkap.
The post Bejat! Ayah Kandung Setubuhi Anak, Diciduk di Parungkuda appeared first on Radar Sukabumi.

