Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI – Seorang pria lanjut usia berinisial AS (72), petani asal Desa Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial PAN (13). Akibat perbuatan tersebut, korban diketahui tengah hamil tujuh bulan.
Plt Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Ade Ruli, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku berinisial AS atas dugaan kasus persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujarnya, Jumat (17/04).
Kasus ini terungkap setelah ayah korban, D (40), curiga melihat perubahan fisik pada perut putrinya. Korban kemudian diperiksa di praktik bidan setempat pada Sabtu (11/04) dan hasilnya menunjukkan bahwa korban sedang hamil tujuh bulan. Saat ditanya, korban menyebut AS sebagai pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku diduga mengiming-imingi korban dengan uang Rp10 ribu dan melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali. Selain itu, pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
The post Biadab! Kakek di Kebonpedes Sukabumi Cabuli Anak Hingga Hamil 7 Bulan appeared first on Radar Sukabumi.















