Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

Cegah Kebocoran, BPKPD Kota Sukabumi Maksimalkan Pengawasan Pajak Daerah

×

Cegah Kebocoran, BPKPD Kota Sukabumi Maksimalkan Pengawasan Pajak Daerah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUKABUMI — Pemerintah Kota Sukabumi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) terus memperkuat pengawasan terhadap penerimaan pajak daerah.

Example 300x600

Salah satu langkah yang ditempuh yakni melakukan uji petik langsung ke sejumlah wajib pajak, khususnya sektor usaha kuliner.

Memasuki hari kedua pelaksanaan, tim BPKPD melakukan pemantauan di salah satu rumah makan yang berada di Jalan Ahmad Yani. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan kesesuaian antara laporan omzet dengan kondisi riil di lapangan.

Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, menjelaskan bahwa uji petik dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut untuk mendapatkan gambaran yang lebih akurat terkait pendapatan usaha.

“Pengawasan ini kami lakukan sejak akhir pekan hingga awal pekan, agar terlihat perbandingan omzet saat ramai dan saat relatif sepi,” ujarnya.

BACA JUGA : BPKAD Catat Realisasi Pendapatan Asli Daerah Hingga Semester I Tahun 2025 Mengalami Kenaikan

Ia menambahkan, metode tersebut dinilai efektif dalam mengukur tingkat kepatuhan wajib pajak, terutama dalam pelaporan dan penyetoran pajak yang menjadi kewajiban mereka. Data yang dihimpun dari proses ini nantinya akan dianalisis sebagai bahan evaluasi.

Menurut Galih, hasil uji petik belum dapat ditarik kesimpulan karena proses masih berjalan. Namun demikian, kegiatan ini tidak hanya difokuskan pada satu objek pajak, melainkan akan diperluas ke pelaku usaha lain yang memiliki potensi besar terhadap pendapatan daerah.

Dalam kesempatan itu, Galih juga menegaskan bahwa sistem pembayaran pajak di Kota Sukabumi telah berbasis digital. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi penyimpangan serta memastikan transparansi dalam proses pembayaran.

“Seluruh transaksi pajak dilakukan secara online, sehingga tidak ada lagi pembayaran melalui petugas di lapangan,” tegasnya.

BACA JUGA : Dana Transfer ke Daerah Belum Ada ‘Hilal’, Wali Kota Sukabumi Dorong Peningkatan PAD hingga Rp600 Miliar

BPKPD pun mengingatkan para pelaku usaha agar menjalankan kewajibannya dengan jujur dan tepat waktu. Pajak yang dipungut dari konsumen, kata dia, merupakan amanah yang harus disetorkan sepenuhnya ke kas daerah guna mendukung pembangunan.

“Kami berharap seluruh wajib pajak dapat berkontribusi secara optimal, karena pajak ini pada dasarnya adalah dana masyarakat untuk kemajuan daerah,” pungkasnya.

The post Cegah Kebocoran, BPKPD Kota Sukabumi Maksimalkan Pengawasan Pajak Daerah first appeared on Sukabumi Ku.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *