Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

Cegah Pungli, Pengelola Parkir Wisata di Kabupaten Sukabumi Wajib Urus Izin

×

Cegah Pungli, Pengelola Parkir Wisata di Kabupaten Sukabumi Wajib Urus Izin

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi memperketat pengelolaan parkir di kawasan wisata melalui penerbitan Surat Edaran Bupati Nomor 400.14.1.1/3545/Dispar/2026. Kebijakan ini mewajibkan seluruh pengelola parkir di luar badan jalan untuk memiliki izin resmi.

Example 300x600

Langkah tersebut diambil untuk menciptakan tata kelola parkir yang tertib serta mencegah praktik pungutan liar yang kerap merugikan wisatawan, baik dari dalam maupun luar daerah.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan bahwa seluruh pihak yang mengelola parkir, baik perorangan, badan usaha, maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), wajib segera mengurus perizinan.

Baca Juga: PNS Damkar Ditemukan Meninggal Dunia Dalam Kondisi Tergantung di Gunungguruh Sukabumi

Media sosialisasi kebijakan tentang kewajiban seluruh pengelola parkir wisata di Kabupaten Sukabumi agar mengantongi izin resmi. (Ilustrasi: Dispar Kabupaten Sukabumi)

“Semua penyelenggara parkir di kawasan wisata wajib memiliki izin resmi. Ini untuk memastikan pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan,” ujar Ali Iskandar kepada sukabumiku.id, Kamis (30/4/2026).

Ia menjelaskan, proses perizinan dapat dilakukan secara digital melalui sistem online yang telah disediakan pemerintah daerah. Para pengelola diberi batas waktu hingga 30 Juni 2026 untuk menyelesaikan administrasi.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan sejumlah standar yang harus dipenuhi oleh pengelola parkir. Di antaranya penyediaan fasilitas yang memadai seperti marka parkir, rambu, penerangan, serta petugas yang kompeten.

Ali menambahkan, penggunaan karcis resmi menjadi kewajiban untuk menjamin transparansi pengelolaan.

Baca Juga: Singgung Pengacara TR, Farhat Abbas: Gak Usah Ngejek, Kalah di Praperadilan Apa Gak Malu?

“Karcis parkir harus berasal dari Badan Pendapatan Daerah agar pengelolaannya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tarif parkir tidak boleh ditentukan sepihak oleh pengelola, melainkan harus mengikuti ketentuan pemerintah daerah atau berdasarkan rekomendasi Dinas Perhubungan.

Dalam hal penegakan aturan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar. Pengelola parkir tanpa izin dilarang melakukan pungutan dan berpotensi ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bahkan hingga penyegelan lokasi.

Baca Juga: Avanza Hilang Kendali Tabrak Tembok dan Tiang Listrik di Cibadak, Ambulans Ikut Tersenggol

“Kebijakan ini kami terapkan untuk memberantas pungutan liar serta menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan,” tegasnya.

Dengan diberlakukannya aturan ini, pemeri
ntah berharap pengelolaan parkir di kawasan wisata Kabupaten Sukabumi menjadi lebih profesional, tertib, dan mampu mendukung peningkatan sektor pariwisata daerah.

The post Cegah Pungli, Pengelola Parkir Wisata di Kabupaten Sukabumi Wajib Urus Izin first appeared on Sukabumi Ku.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *