Sumber: Radar Sukabumi
JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Webinar Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXIV/2026, Selasa (26/5).
Langkah ini diambil untuk memberikan pemahaman mendalam terkait perlindungan hukum dan batasan kerugian negara dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan.
Dalam forum tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengimbau seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementeriannya agar tidak ragu-ragu dalam mengambil keputusan di lapangan. Ketakutan yang berlebihan dinilai dapat menghambat jalannya pelayanan publik.
Dalu menekankan, sepanjang ASN bekerja dengan berpedoman pada tata kelola yang baik (good governance), tertib administrasi, serta patuh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), maka perlindungan hukum akan melekat kuat pada mereka.
“ASN agar tidak ragu dalam mengambil keputusan dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan berpedoman pada tata kelola yang baik, tertib administrasi, serta kepatuhan terhadap SOP,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Melalui sosialisasi putusan MK ini, Kementerian ATR/BPN berkomitmen mencetak aparatur yang berani dan tegas dalam bertugas tanpa menyalahgunakan wewenang. Dengan kepastian hukum yang jelas, diharapkan tidak ada lagi birokrasi yang tersendat demi kepentingan masyarakat luas. (Den)
The post Cegah Ragu dalam Pelayanan, ATR/BPN Bedah Perlindungan Hukum ASN appeared first on Radar Sukabumi.















