SUKABUMI — Dugaan pemotongan atau pengumpulan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikaitkan dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dan/atau Kelompok Kerja Satuan Pendidikan (KKSP) di Kabupaten Sukabumi menjadi perhatian Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Republik Indonesia (AMPH-RI).
Informasi yang berkembang menyebut adanya dugaan pengumpulan dana dengan nominal sekitar Rp1.500 hingga Rp5.000 per peserta didik. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pengumpulan, pihak yang menginisiasi, hingga mekanisme pertanggungjawaban dana yang dihimpun.
Koordinator AMPH-RI, Akmal Fajriansyah, menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara objektif. Menurutnya, tata kelola anggaran pendidikan harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana sekolah.
“Pengelolaan anggaran pendidikan harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika benar terdapat pengumpulan dana yang berkaitan dengan Dana BOS, perlu dijelaskan siapa yang menetapkan, apa dasar pelaksanaannya, ke mana dana disalurkan, dan bagaimana penggunaannya dipertanggungjawabkan,” tegas Akmal.
Informasi awal yang menjadi perhatian AMPH-RI mencakup sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Nagrak, Ciambar, dan Jampang Kulon. Namun, informasi tersebut masih perlu diverifikasi dan tidak dapat dimaknai bahwa seluruh sekolah di wilayah bersangkutan terlibat.
AMPH-RI menilai persoalan ini tidak cukup dijawab dengan penjelasan umum. Diperlukan penelusuran dokumen, pemeriksaan aliran dana, serta permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang mengetahui atau berkaitan dengan dugaan tersebut.
“Jangan sampai muncul ketidakjelasan dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Semua harus diperiksa berdasarkan fakta, bukan asumsi. Jika tidak ada pelanggaran, jelaskan berdasarkan data. Namun, apabila ditemukan indikasi penyimpangan, harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Perhatian juga diarahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi untuk menjelaskan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOS. Transparansi diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi maupun pihak KKKS dan KKSP terkait dugaan tersebut dalam bahan yang diterima redaksi.
Saat ini tim Sukabumiku.id masih berupaya meminta keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi soal kejadian tersbut.
The post Dana BOS Diduga Dipotong Secara Ilegal Oleh KKSP di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi first appeared on Sukabumi Ku.
