Diduga Alih Kelola Sepihak, Kuasa Hukum Yayasan Mutiara Qolbu Adukan SPPG Nagrak Utara 3 Sukabumi ke BGN

SUKABUMI – Pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nagrak Utara 3, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan setelah muncul pengaduan mengenai dugaan perubahan badan hukum pengelola tanpa persetujuan pihak yayasan yang sebelumnya mengurus pendirian fasilitas tersebut.

Pengaduan itu disampaikan Kantor Hukum MURI & PARTNERS selaku kuasa hukum Yayasan Mutiara Qolbu Islamic kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Pihak yayasan mempertanyakan proses perubahan entitas pengelola yang dinilai tidak disertai komunikasi maupun persetujuan tertulis.

Kuasa hukum yayasan, Daffa Alfaritsi, S.H., mengungkapkan bahwa kliennya telah menjalani serangkaian tahapan administrasi untuk mempersiapkan operasional SPPG tersebut. Menurut dia, persoalan muncul ketika badan hukum yang tercatat dalam pengelolaan fasilitas itu disebut berubah menjadi entitas lain, yakni YLPI.

Dalam keterangan pers di salah satu kafe di Kota Sukabumi, Sabtu (24/10/2026), Daffa menyebut pihaknya melihat adanya rangkaian tindakan yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh BGN.

Ia menilai dugaan perubahan pengelolaan tersebut bukan persoalan administratif biasa dan meminta lembaga terkait memeriksa seluruh proses yang berlangsung.

Daffa menjelaskan, proses pengurusan administrasi SPPG Nagrak Utara 3 telah dimulai sejak Juni 2025. Tahapan tersebut mencakup pemenuhan persyaratan legalitas, penentuan titik koordinat, penyediaan sarana dan prasarana, serta perlengkapan operasional atas nama Yayasan Mutiara Qolbu Islamic.

Berdasarkan penjelasan kuasa hukum, proses verifikasi lapangan oleh BGN berlangsung pada 1 November 2025. Selanjutnya, SPPG tersebut mulai beroperasi pada 11 Desember 2025.

Namun, pihak yayasan mengaku menemukan perubahan badan hukum pengelola menjadi YLPI tanpa pemberitahuan atau persetujuan tertulis sebelumnya.

“SPPG tersebut badan hukumnya diganti secara sepihak dan tanpa adanya komunikasi atau konfirmasi kepada klien kami,” kata Daffa.

Pihak kuasa hukum meminta agar proses perubahan tersebut diperiksa, termasuk dasar administrasi dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Selain mempermasalahkan perubahan badan hukum, kuasa hukum juga menyoroti dugaan penggunaan identitas Yayasan Mutiara Qolbu Islamic setelah pengelolaan SPPG disebut beralih kepada entitas lain.

Menurut Daffa, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mengenai tanggung jawab hukum apabila terjadi persoalan dalam operasional dapur, termasuk apabila muncul insiden keamanan pangan.

Karena itu, ia menilai perlu ada kejelasan mengenai pihak yang secara resmi bertanggung jawab atas penyelenggaraan layanan, penggunaan identitas yayasan, serta status kerja sama dengan BGN.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait untuk memastikan bagaimana perubahan pengelolaan dilakukan.

Kuasa hukum Yayasan Mutiara Qolbu Islamic menilai persoalan ini perlu ditangani dengan mengacu pada ketentuan dan petunjuk teknis BGN mengenai pemilihan mitra atau yayasan pengelola SPPG.

Mereka meminta BGN memeriksa kesesuaian prosedur perubahan entitas, keabsahan dokumen administrasi, transparansi kerja sama, serta kemungkinan adanya perubahan data atau titik koordinat yang tidak sesuai prosedur.

Daffa juga mendesak Kepala BGN agar menindaklanjuti pengaduan tersebut dan memberikan kejelasan mengenai status pengelolaan SPPG Nagrak Utara 3.

Ia menyatakan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila pengaduan tersebut tidak mendapatkan respons yang dinilai memadai.

“Permasalahan ini kami katakan sebagai masalah varian baru. Kepala BGN harusnya dapat mengambil langkah dan tindakan tegas agar tidak terdapat celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum nakal yang melakukan sabotase titik koordinat. Jika BGN tidak responsif, tidak menutup kemungkinan kami akan melanjutkan kasus ini ke ranah yang lebih tinggi,” ujar Daffa.

Hingga berita ini disusun, keterangan yang dimuat masih berdasarkan penjelasan pihak kuasa hukum Yayasan Mutiara Qolbu Islamic. Saat ini tim Sukabumiku.id masih berupaya melakukan klarifikasi kepada pihak BGN maupun pihak YLPI.

The post Diduga Alih Kelola Sepihak, Kuasa Hukum Yayasan Mutiara Qolbu Adukan SPPG Nagrak Utara 3 Sukabumi ke BGN first appeared on Sukabumi Ku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *