Disnakertrans Kota Sukabumi Endus Adanya Dugaan Peredaran Surat Kuning Palsu

SUKABUMI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dugaan peredaran Kartu Tanda Pencari Kerja (AK-1) atau kartu kuning palsu.

Munculnya indikasi pemalsuan dokumen tersebut dinilai dapat merugikan para pencari kerja sekaligus mengganggu proses rekrutmen tenaga kerja di perusahaan.

Kasus ini terungkap setelah salah satu perusahaan yang sedang membuka lowongan kerja menemukan dokumen AK-1 yang dinilai tidak sesuai dengan data resmi. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Disnakertrans untuk dilakukan verifikasi.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi dokumen yang tidak diterbitkan melalui prosedur resmi. Kondisi ini menjadi peringatan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran pembuatan kartu kuning melalui perantara atau calo.

“Kami menemukan adanya indikasi penggunaan kartu kuning yang tidak diterbitkan secara resmi. Karena itu kami mengimbau masyarakat untuk mengurus AK-1 langsung melalui Disnakertrans atau layanan online resmi yang telah disediakan pemerintah,” ujar Sigit.

Menurutnya, seluruh proses pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya. Masyarakat hanya perlu memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan tanpa harus menggunakan jasa pihak ketiga.

Disnakertrans menilai praktik percaloan masih menjadi celah yang dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab.

Modus yang digunakan umumnya menawarkan proses lebih cepat dengan meminta sejumlah uang, padahal dokumen yang diterbitkan belum tentu sah dan dapat berujung pada penolakan saat proses seleksi kerja.

“Pembuatan kartu kuning sepenuhnya gratis. Jangan percaya kepada siapa pun yang menawarkan jasa pembuatan dengan meminta bayaran karena hal itu berpotensi merugikan pencari kerja,” tegasnya.

Selain mengimbau masyarakat, Disnakertrans juga meminta perusahaan yang menemukan dugaan dokumen palsu saat proses rekrutmen agar segera berkoordinasi dengan dinas. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan dokumen serta melindungi para pencari kerja yang mengikuti proses seleksi secara jujur.

Disnakertrans berharap masyarakat semakin memahami mekanisme resmi pengurusan AK-1 sehingga terhindar dari praktik pemalsuan dokumen maupun percaloan. Dengan demikian, proses rekrutmen tenaga kerja dapat berjalan lebih transparan, aman, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh pencari kerja.

The post Disnakertrans Kota Sukabumi Endus Adanya Dugaan Peredaran Surat Kuning Palsu first appeared on Sukabumi Ku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *