Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI – Kasus kekerasan seksual kembali mengguncang Kabupaten Sukabumi. Seorang petani lansia berinisial AS (72), warga Desa Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes, ditangkap jajaran Polres Sukabumi Kota pada April 2026. Ia diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berinisial PAN (13) hingga korban hamil tujuh bulan.
Merespons tragedi tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, menyampaikan keprihatinan mendalam kepada korban dan keluarga. Ia menegaskan bahwa segala bentuk pelecehan terhadap anak adalah pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
“Kami telah menerima informasi awal dan langsung berkoordinasi dengan pihak keluarga serta pendamping. Fokus utama kami adalah memastikan korban mendapatkan hak-haknya atas perlindungan penuh,” ujar Agus Sanusi, Senin (20/04).
Agus menjelaskan, DP3A melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah mengambil langkah nyata di lapangan. Pihaknya mendampingi pelaksanaan visum terhadap korban dan kini menyiapkan pendampingan psikologis intensif guna memulihkan trauma yang dialami PAN.
The post DP3A Kawal Kasus Lansia Cabuli Remaja di Sukabumi appeared first on Radar Sukabumi.















