DPR Didorong Bentuk Panja Pinjol, Yasonna Laoly: Negara Harus Lindungi Korban

JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Yasonna H Laoly, mendesak DPR RI segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Pinjaman Online (Pinjol) sebagai langkah untuk mengevaluasi tata kelola industri pinjaman daring yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

Menurut Yasonna, persoalan pinjaman online kini tidak lagi sekadar menyangkut layanan keuangan digital, tetapi telah berkembang menjadi persoalan nasional yang membutuhkan perhatian serius dari negara.

“Sudah terlalu banyak rakyat menjadi korban. DPR tidak boleh menutup mata. Saya mengusulkan agar DPR segera membentuk Panja Pinjol untuk mengusut secara menyeluruh tata kelola industri ini, mengevaluasi regulasi yang ada, serta memastikan negara benar-benar hadir melindungi masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Sukabumi Rabu 8 Juli 2026, Hadir di Pos Lantas Cidahu

Ketua Bidang Reformasi Hukum dan HAM DPP PDIP itu juga menyoroti praktik penagihan yang dilakukan sebagian debt collector. Menurutnya, berbagai tindakan seperti teror melalui telepon, intimidasi, ancaman, penyebaran data pribadi, hingga menghubungi keluarga maupun tempat kerja korban merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

Yasonna menilai dampak praktik tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga tekanan psikologis yang berat. Bahkan, dalam sejumlah kasus, korban disebut mengalami depresi hingga melakukan percobaan bunuh diri.

“Jangan sampai pinjaman online berubah menjadi jebakan utang yang menghancurkan masa depan rakyat. Akses terhadap pembiayaan memang penting, tetapi tidak boleh dibangun di atas penderitaan masyarakat,” katanya.

Melalui Panja Pinjol, Yasonna mengusulkan agar DPR memanggil regulator, aparat penegak hukum, pelaku industri fintech, asosiasi fintech, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga para korban. Langkah itu dinilai penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi maupun praktik penyelenggaraan pinjaman online di Indonesia.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Sukabumi Rabu 8 Juli 2026, Seluruh Kecamatan Diprediksi Cerah

Ia menegaskan, pembentukan Panja diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi konkret guna memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memastikan industri jasa keuangan digital berkembang secara sehat dan bertanggung jawab.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik bisnis yang mengorbankan rakyat. DPR memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan industri jasa keuangan tumbuh secara sehat, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia. Tidak boleh ada lagi warga negara yang kehilangan martabat, kehilangan pekerjaan, kehilangan keluarganya, bahkan kehilangan nyawa akibat praktik pinjaman online yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

The post DPR Didorong Bentuk Panja Pinjol, Yasonna Laoly: Negara Harus Lindungi Korban first appeared on Sukabumi Ku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *