
INILAHSUKABUMI.COM – Bupati Sukabumi, Asep Japar menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Kamis (1/10/2026). Dua Raperda itu masing-masing mengatur Investasi dan Kemudahan Berusaha serta perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
Asep Japar mengatakan, Raperda Investasi dan Kemudahan Berusaha disiapkan sebagai langkah strategis untuk menciptakan iklim investasi yang ramah sekaligus memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha. Menurutnya, investasi diharapkan dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mempercepat pembangunan daerah.
Ia menegaskan, kemudahan berusaha tidak hanya diperuntukkan bagi pemodal besar. UMKM lokal juga perlu mendapat ruang dan perlindungan dalam pengembangan investasi, dengan tetap memperhatikan tata ruang serta kelestarian lingkungan. Pemkab Sukabumi juga akan memperkuat layanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan berbasis digital, termasuk pemberian insentif bagi investor yang memiliki komitmen terhadap pembangunan jangka panjang.
“Kemudahan investasi tidak hanya ditujukan bagi pemodal besar. UMKM lokal juga perlu dilibatkan dan mendapat perlindungan, dengan tetap memperhatikan tata ruang serta kelestarian lingkungan,” tegas Asep.
Sementara itu, perubahan bentuk badan hukum Tirta Jaya Mandiri diarahkan untuk memperkuat tata kelola perusahaan, kemandirian finansial, profesionalisme, serta kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat. Asep memastikan pemerintah daerah tetap mempertahankan kepemilikan saham minimal 51 persen sekaligus menjaga fungsi pelayanan publik.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, DPRD mendukung pembahasan kedua Raperda karena berkaitan dengan penguatan perekonomian daerah dan peningkatan pelayanan masyarakat. Menurutnya, kebijakan investasi harus memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha, sedangkan perubahan badan hukum Tirta Jaya Mandiri tetap harus mengutamakan kepentingan masyarakat sebagai penerima layanan.
Budi menekankan, implementasi kedua kebijakan harus dilakukan secara profesional dan transparan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia berharap kebijakan tersebut dapat mendorong aktivitas ekonomi dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam penyediaan air bersih. (Adv)
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Dua Raperda Disampaikan Bupati Sukabumi dalam Rapat Paripurna DPRD first appeared on Inilah Sukabumi.




