Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI – Seorang warga Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Firman Alamsyah Abdi Negara (43), melaporkan dugaan Perkara penipuan dan penyalahgunaan data pribadi ke Polres Sukabumi Kota, Jumat (10/4).
Laporan dibuat setelah namanya tercatat berstatus kredit macet, meski kendaraan jaminan telah diserahkan ke pihak leasing sejak beberapa tahun lalu. Kasus bermula pada Agustus 2018 saat Firman mengajukan pinjaman Rp5 juta dengan jaminan BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter Z. Karena kesulitan ekonomi, pada angsuran keenam ia menyerahkan unit motor, STNK, dan kunci kepada collector resmi sebagai bentuk itikad baik.
“Saya menerima tanda terima penyerahan unit. Sejak 2019, saya tidak pernah lagi menerima tagihan atau pemberitahuan apa pun, termasuk hasil lelang kendaraan,” ungkap Firman.
Masalah baru muncul pada November 2025, ketika Firman mengajukan top up pinjaman ke salah satu bank swasta. Pengajuan ditolak karena sistem menunjukkan namanya masuk kolektibilitas 5 atau kredit macet. Bahkan, muncul catatan tunggakan baru pada Maret 2024 dengan status tunggakan 181 hari.
“Status pembiayaan sempat close, tapi tiba-tiba muncul tunggakan baru. Saya menduga ada penyalahgunaan data atau pengalihan unit secara ilegal,” ujarnya.
The post Duduk Perkara Kredit Macet Misterius, Warga Cikole Gugat Leasing ke Jalur Hukum appeared first on Radar Sukabumi.













