Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaSukabumi

Guru Honorer Kota Sukabumi Harap Regulasi Adil dan Berkelanjutan

×

Guru Honorer Kota Sukabumi Harap Regulasi Adil dan Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Sumber: Radar Sukabumi

SUKABUMI – Ketua Forum Guru Honorer Kota Sukabumi sekaligus Wakil Ketua Forum Advokasi Guru Non ASN Negeri Indonesia, Amiruddin, menyambut positif terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Menurutnya, SE tersebut menjadi landasan hukum penting bagi pemerintah daerah untuk tetap memperkerjakan sekaligus memberikan penghasilan kepada guru honorer selama masa transisi penataan tenaga pendidik.

Example 300x600

“SE Nomor 7 Tahun 2026 menjadi pegangan hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap memperkerjakan dan memberikan penghasilan kepada guru honorer hingga 31 Desember 2026,” ujarnya.

Di Kota Sukabumi, jumlah guru honorer masih cukup banyak dan tersebar di berbagai jenjang pendidikan. Keberadaan mereka dinilai vital untuk menutupi kekurangan tenaga pendidik ASN, terutama pada mata pelajaran dan jenjang tertentu. “Banyak sekolah negeri masih kekurangan guru. Karena itu, peran guru honorer sangat penting dalam menjaga kualitas dan keberlangsungan pendidikan,” katanya.

Amiruddin menambahkan, guru honorer tidak hanya mengajar, tetapi juga aktif membina karakter siswa serta mendukung berbagai program sekolah. Kontribusi mereka disebut telah menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya mencerdaskan generasi bangsa.

Terkait kesejahteraan, sistem penggajian guru honorer di Kota Sukabumi dibedakan berdasarkan status sertifikasi pendidik. Guru honorer bersertifikat pendidik menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta insentif dari pemerintah daerah, sementara yang belum tersertifikasi masih menerima honor melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Namun Amiruddin menegaskan, guru honorer bersertifikasi tetap memerlukan gaji pokok. “TPG adalah tunjangan atas kompetensi profesional, bukan pengganti gaji utama. Ke depan perlu ada penyempurnaan regulasi, khususnya kebijakan BOSP, agar kesejahteraan guru bersertifikasi lebih adil dan berkelanjutan,” ungkapnya.

The post Guru Honorer Kota Sukabumi Harap Regulasi Adil dan Berkelanjutan appeared first on Radar Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *