
JAKARTA – Harga emas dunia diproyeksikan masih berpeluang melanjutkan penguatan pada pekan ini. Secara teknikal, harga logam mulia tersebut berpotensi menguji level resistance US$4.208 hingga US$4.233 per troy ounce, selama mampu bertahan di atas area support US$4.100.
Analis Dupoin Futures, Geraldo Kofit, menilai tren kenaikan jangka pendek emas masih terjaga. Hal ini terlihat dari pergerakan harga yang kembali menguat setelah sebelumnya mengalami penolakan di sekitar level US$4.100.
Berdasarkan analisis pada grafik harian, harga emas sempat bergerak naik menuju US$4.170 per troy ounce. Pergerakan ini mengindikasikan pulihnya minat beli di pasar.
Baca Juga : Resep Teh Jeruk Rempah, Minuman Segar Hangat atau Dingin dengan Aroma Jahe dan Kayu Manis
Geraldo menjelaskan, area US$4.208–US$4.233 menjadi level penting yang perlu diperhatikan pelaku pasar sepanjang pekan ini. Jika momentum beli terus menguat, harga emas berpeluang menguji zona resistance tersebut.
Sebaliknya, apabila tekanan jual meningkat di sekitar area resistance, harga emas berpotensi mengalami perlambatan kenaikan hingga koreksi.
“Selama harga mampu bertahan di atas area support US$4.100, peluang kenaikan menuju resistance berikutnya masih terbuka,” ujar Geraldo dalam riset yang dikutip, Senin (12/10/2026).
Dolar AS dan Geopolitik Pengaruhi Pergerakan Emas
Selain faktor teknikal, pergerakan harga emas dunia juga dipengaruhi kondisi fundamental, termasuk perkembangan geopolitik di Timur Tengah, nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS), dan imbal hasil obligasi pemerintah AS atau Treasury yield.
Ketidakpastian geopolitik berpotensi meningkatkan permintaan emas sebagai aset safe haven. Dalam situasi penuh ketidakpastian, sebagian investor cenderung memilih emas sebagai instrumen untuk membantu melindungi nilai portofolio.
Pelemahan dolar AS dan penurunan yield Treasury juga dapat memberikan dukungan terhadap harga emas. Kondisi tersebut membuat emas relatif lebih terjangkau bagi investor yang menggunakan mata uang selain dolar AS.
Reuters, sebagaimana dikutip dalam bahan informasi, melaporkan harga emas naik sekitar 0,9 persen menjadi US$4.169,32 per troy ounce pada Jumat (9/10/2026), seiring pelemahan dolar AS dan penurunan yield Treasury.
Meski demikian, arah kebijakan suku bunga Federal Reserve (The Fed) tetap menjadi faktor yang perlu dicermati. Kebijakan moneter yang lebih hawkish berpotensi memperkuat dolar AS dan meningkatkan imbal hasil obligasi, sehingga dapat membatasi penguatan emas.
Dengan kondisi tersebut, pelaku pasar perlu memperhatikan pergerakan dolar AS, yield Treasury, serta perkembangan geopolitik sebelum mengambil keputusan investasi.
Harga Buyback Emas Antam Turun Rp581 Ribu dari Rekor Tertinggi
Di pasar domestik, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam tercatat sebesar Rp2.408.000 per gram pada Senin (12/10/2026), berdasarkan data yang disampaikan.
Harga tersebut terkoreksi Rp581.000 per gram atau sekitar 19,44 persen dibandingkan rekor tertinggi sepanjang masa (all-time high/ATH) sebesar Rp2.989.000 per gram yang disebut tercapai pada akhir Januari 2026.
Penurunan ini menunjukkan harga buyback emas Antam telah menjauh dari level puncaknya. Kondisi tersebut menjadi perhatian bagi masyarakat yang berencana menjual emas batangan dalam waktu dekat.
Meski demikian, jika dibandingkan dengan posisi awal 2026 sebesar Rp2.360.000 per gram, harga buyback saat ini masih lebih tinggi Rp48.000 per gram atau tumbuh sekitar 2,03 persen secara year to date (YtD).
Harga buyback merupakan harga yang menjadi acuan ketika Antam membeli kembali emas batangan dari masyarakat. Nilainya berbeda dari harga jual emas kepada konsumen.
Karena itu, investor perlu memperhitungkan harga pembelian awal dan selisih harga jual dengan buyback untuk mengetahui potensi keuntungan atau kerugian dari transaksi emas.
Penjualan Kembali Emas Perlu Memperhitungkan Pajak
Selain memperhatikan pergerakan harga, masyarakat yang hendak menjual kembali emas batangan juga perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dalam bahan informasi yang menjadi acuan, PMK Nomor 34/PMK.10/2017 disebut mengatur PPh Pasal 22 atas transaksi buyback emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dengan tarif 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi penjual tanpa NPWP.
Namun, penerapan tarif tersebut perlu diperiksa kembali berdasarkan peraturan perpajakan terbaru yang berlaku pada saat transaksi dilakukan.
Dengan demikian, potensi keuntungan dari investasi emas tidak hanya bergantung pada kenaikan harga pasar, tetapi juga pada selisih harga beli dan harga buyback serta kewajiban pajak yang dikenakan.(SE)
The post Harga Emas Dunia Diprediksi Menguat, Buyback Antam Anjlok Rp581 Ribu dari Rekor Tertinggi first appeared on Sukabumi Ku.




