Sumber: Radar Sukabumi
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan kesiapannya membuka ruang dialog seluas-luasnya dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Langkah ini diambil untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar akomodatif dan mencerminkan aspirasi murni seluruh elemen masyarakat.
Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, menegaskan bahwa keterlibatan publik bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak dalam menyusun aturan hukum sebagai pilar demokrasi bangsa.
“DPR RI siap membahas Revisi UU Pemilu dengan melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya. Kita ingin proses ini berjalan transparan dan inklusif,” ujar legislator Senayan tiga periode tersebut, Rabu (3/6/2026).
Pria yang akrab disapa Hergun menambahkan, masukan dari akademisi, pengamat pemilu, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat awam akan menjadi bagian krusial dalam penyusunan draf undang-undang ke depan.
Menurut Ketua DPP Partai Gerindra itu, evaluasi terhadap pelaksanaan kontestasi politik sebelumnya menunjukkan dinamika lapangan yang tinggi. Karena itu, penyempurnaan regulasi harus dilakukan secara cermat berdasarkan catatan dan evaluasi objektif dari bawah.
“Masukan masyarakat akan menjadi bagian penting untuk memperkuat kualitas demokrasi dan penyelenggaraan pemilu ke depan. Kita ingin produk hukum yang dilahirkan benar-benar matang,” tegas Hergun, yang juga menjabat sebagai Penasihat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sukabumi Raya.
The post Heri Gunawan: Partisipasi Publik Mutlak dalam Revisi UU Pemilu appeared first on Radar Sukabumi.











