
JAKARTA – Penutupan sidang secara langsung usai pembacaan vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memicu pertanyaan. Pasalnya, majelis hakim tidak lebih dahulu meminta sikap terdakwa terkait putusan tersebut sebelum mengetuk palu penutup sidang.
Menanggapi hal itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa langkah tersebut tidak menyalahi prosedur dan tidak menghilangkan hak hukum terdakwa.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, menjelaskan bahwa dalam praktik peradilan, majelis hakim tidak selalu harus meminta sikap terdakwa saat itu juga setelah putusan dibacakan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sukabumi 1 Juli 2026: Cerah Berawan, Hujan Lokal Berpotensi Terjadi Siang-Sore
“Pada praktik peradilan sebenarnya tidak menjadi masalah apabila hal itu tidak langsung ditanyakan, karena hak-hak terdakwa selama tenggang waktu yang ditentukan undang-undang tetap dapat digunakan, apakah menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau mengajukan banding,” kata Firman kepada wartawan dikutip dari CNN, Rabu (01/07/2026).
Perdebatan itu bermula ketika Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah selesai membacakan amar putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022.
Sebelum menutup persidangan, Purwanto menyampaikan bahwa salinan lengkap putusan akan tersedia untuk para pihak pada hari berikutnya.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Kabupaten Sukabumi, BMKG: Dipicu Aktivitas Sesar Aktif
“Akan kami serahkan besok, putusan sudah bisa diunggah untuk diterima masing-masing pihak. Dengan demikian sidang hari ini selesai dan dinyatakan ditutup,” ujar Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Namun, setelah hakim menutup persidangan, kuasa hukum Nadiem langsung mengajukan keberatan. Menurutnya, terdapat tahapan sidang yang belum dilakukan, yakni memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikap terhadap putusan majelis hakim.
“Yang Mulia, ada acara yang terlewat, memberikan kesempatan kepada terdakwa menyatakan sikapnya,” ujar kuasa hukum Nadiem.
Meski demikian, PN Jakarta Pusat memastikan keberatan tersebut tidak mengubah kedudukan hukum terdakwa. Sebab, sesuai ketentuan hukum acara pidana, terdakwa masih memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum setelah menerima salinan putusan.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim. Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, hukumannya akan ditambah pidana penjara selama lima tahun.
Putusan itu sendiri tidak diambil secara bulat. Salah seorang anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Ia menilai dakwaan jaksa tidak terbukti dan berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara pengadaan Chromebook.
Sementara itu, tim kuasa hukum memastikan Nadiem Makarim akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.
The post Ini Penyebab Hakim Langsung Tutup Persidangan Usai Bacakan Vonis Nadiem first appeared on Sukabumi Ku.


