SUKABUMI – Polres Sukabumi membuka layanan SIM Keliling di Pos Lantas Parungkuda pada Rabu (20/5/2026) mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C bagi pemohon dari seluruh Indonesia. Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM diwajibkan membawa fotokopi KTP atau surat keterangan pengganti E-KTP yang masih berlaku beserta salinannya.
Polres Sukabumi menjelaskan, perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika pemohon memiliki kepentingan mendesak dan ingin melakukan perpanjangan lebih awal, hal tersebut dapat dikoordinasikan dengan petugas atau operator SIM di lokasi pelayanan.
Baca Juga : Viral di TikTok, Seorang Pria Klaim Bongkar Resep Rahasia Ayam KFC
Sementara itu, SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemohon diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru di kantor Satpas terdekat dengan menunjukkan E-KTP serta mengikuti ujian teori dan ujian praktik.
Polres Sukabumi juga menyampaikan informasi perubahan jadwal maupun lokasi pelayanan akan diumumkan kembali apabila terdapat perubahan.(SE)
The post Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini di Pos Lantas Parungkuda first appeared on Sukabumi Ku.



















