Jenazah PMI Evi Mentari Sempat Tertahan 40 Hari di Arab Saudi, Akhirnya Dimakamkan di Sukabumi

SUKABUMI – Jenazah Evi Mentari (37), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, akhirnya dipulangkan ke Indonesia setelah sempat tertahan sekitar 40 hari di Rumah Sakit King Fahd, Arab Saudi.

Jenazah Evi tiba di tanah air dan diserahkan kepada pihak keluarga pada Senin malam (24/8/2026) sebelum kemudian dimakamkan di TPU Babakan Bandung.

Evi diketahui meninggal dunia di Rumah Sakit King Fahd pada 10 Juli 2026 akibat penyakit tumor otak. Sebelum meninggal, almarhumah sempat menjalani perawatan intensif dan mengalami koma selama sekitar dua pekan.

Proses pemulangan jenazah Evi dilakukan setelah melalui berbagai kendala, hingga keluarga sempat khawatir almarhumah tidak dapat dibawa kembali ke Indonesia dan harus dimakamkan di Arab Saudi.

Baca Juga: Cuaca Sukabumi Hari Ini 26 Agustus 2026: Hujan hingga Sedang Berpotensi Turun, Waspada Petir

Jenazah Evi kemudian diserahkan kepada pihak keluarga oleh Pembina Segber TPPO RI, Abel Abdul Rouf, bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI/BP2MI) Jawa Barat.

Penyerahan tersebut turut disaksikan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Sukabumi, Endang Toyip.

Abel mengatakan kepulangan Evi menjadi kabar yang sebelumnya hampir tidak lagi diharapkan keluarga setelah proses pemulangan menghadapi berbagai kendala.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Rabu 26 Agustus 2026, Hadir di Pos Lantas Parungkuda

“Kami pertama-tama mengucapkan puji syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala terkait dengan kelancaran yang begitu ajaib bagi kami,” ujar Abel.

Ia mengatakan kepulangan Evi akhirnya menjadi jawaban setelah keluarga sempat kehilangan harapan.

“Permintaan kepulangan yang memang sudah putus asa, harapan kepulangan yang sudah hampir sirna, sekarang terjawab dengan pulangnya Ibu Evi Mentari,” lanjutnya.

Menurut Abel, Evi berangkat bekerja ke Arab Saudi melalui jalur tidak resmi sehingga kondisi tersebut turut menjadi kendala dalam proses pemulangan jenazah.

Baca Juga: Yuk Ramaikan PWI Cup II 2026, Saatnya Unjuk Kemampuan di Meja Tenis!

Ia menyebut Evi menggunakan visa ziarah yang masa berlakunya hanya satu bulan.

“Walaupun memang kata orang bahwa Evi Mentari adalah TKW ilegal, tidak sepatutnya dipulangkan dan tidak bisa dipulangkan. Allah berkata lain,” ungkap Abel.

Abel menegaskan bahwa status keberangkatan melalui jalur tidak resmi tidak seharusnya menghilangkan hak perlindungan terhadap seorang warga negara Indonesia.

Baca Juga: Makna Maulid Nabi, Heri Gunawan: Momentum Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Kehidupan

“Apapun ceritanya, satu nyawa warga Indonesia ini sangat berharga. Tidak ada kata bahwa dia orang melarat, dia orang miskin, dia orang enggak punya, tetap semua dilindungi undang-undang,” katanya.

Ia menilai Evi merupakan korban yang membutuhkan perhatian dan perlindungan, terlebih setelah meninggal dunia dan meninggalkan keluarga yang menunggu kepulangannya.

“Untuk warga Sukabumi atau di mana pun, siapa pun, saya yakin korban TPPO adalah korban yang harus diprioritaskan apapun ceritanya, apapun masalahnya,” ujarnya.

“Apalagi setelahnya meninggal dunia. Tolonglah, ada keluarganya di sini yang menunggu, ada keluarganya di sini yang merindu,” lanjut Abel.

Baca Juga: Dua TPSS di Lembursitu Kota Sukabumi Ditutup, Ini Alasanya!

Abel mengajak masyarakat dan pemerintah memperkuat upaya pencegahan serta pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), termasuk terhadap praktik perekrutan PMI melalui jalur tidak resmi.

“Kami mengharapkan kepada semuanya, ayolah kita bersama-sama menggalang satu kata, stop TPPO,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi pemerintah, BP3MI/BP2MI Jawa Barat, serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) yang turut membantu proses pemulangan jenazah Evi.

Menurut Abel, persoalan kesempatan kerja dan pendapatan yang layak di dalam negeri turut menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat rentan terbujuk untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Sukabumi Beberkan Alasan Kenapa Pemkot Nekad Pinjam Uang ke PT SMI

“Ini semua pejuang devisa. Ini semua berniat karena memang enggak ada kesempatan di Indonesia ini untuk mendapatkan pekerjaan, pendapatan, sehingga mereka semua terbius bujuk rayu untuk masuk ke ranah tindak pidana perdagangan orang ini,” ujarnya.

Abel menegaskan pihaknya akan mendorong agar pihak yang merekrut PMI secara ilegal atau terindikasi melakukan TPPO diproses sesuai hukum.

“Untuk pelaku tindak pidana perdagangan orang wajib untuk kita laporkan dan tindak lanjuti secara hukum,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah mengevaluasi sistem keberangkatan pekerja migran ke luar negeri, termasuk pengawasan terhadap penerbitan visa dan proses keberangkatan PMI.

Bagi keluarga, kepulangan jenazah Evi menjadi akhir dari penantian panjang setelah sekitar 40 hari tertahan di Arab Saudi.

The post Jenazah PMI Evi Mentari Sempat Tertahan 40 Hari di Arab Saudi, Akhirnya Dimakamkan di Sukabumi first appeared on Sukabumi Ku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *