Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaSukabumi

Juli, ESDM Wajibkan SPBU Campur Bioetanol

×

Juli, ESDM Wajibkan SPBU Campur Bioetanol

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sumber: Radar Sukabumi

JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan seluruh SPBU mencampurkan bioetanol sebesar 5 persen ke dalam produk bensin mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini berlaku untuk bahan bakar non-public service obligation (non-PSO) dan tahap awal implementasinya akan dimulai di Pulau Jawa.

Example 300x600

Bioetanol adalah etanol (C₂H₅OH) atau etil alkohol yang diproduksi melalui proses biologis fermentasi gula oleh mikroorganisme, seperti ragi. Karena berasal dari bahan hayati, bioetanol digolongkan sebagai energi terbarukan dan dapat digunakan sebagai bahan bakar alternatif.

Dalam campuran bensin, bioetanol berfungsi sebagai zat anti-knock dan oksigenat. Penambahan bioetanol dapat meningkatkan angka oktan, memperbaiki kualitas bahan bakar, serta membantu proses pembakaran lebih sempurna. Selain itu, penggunaan bioetanol dinilai mampu menekan konsumsi energi fosil sekaligus mengurangi polusi udara.

Meski demikian, penggunaan etanol dalam kadar tinggi juga memiliki sejumlah risiko. Campuran bensin dengan etanol sekitar 10 persen berpotensi merusak lapisan cat tangki, mempercepat kerusakan selang saluran bahan bakar, serta memicu korosi pada bagian dalam tangki. Kandungan energi per liter etanol juga lebih rendah dibanding bensin murni, sehingga kendaraan membutuhkan lebih banyak bahan bakar untuk menghasilkan tenaga yang sama.

The post Juli, ESDM Wajibkan SPBU Campur Bioetanol appeared first on Radar Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *