Kantah Sukabumi Genjot Sertipikasi Tanah UMKM Lewat Linsek 2026

Sumber: Radar Sukabumi

SUKABUMI – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sukabumi resmi menggelar kegiatan Penyuluhan Sertipikasi UMKM dalam rangka Kegiatan Lintas Sektor (Linsek) Tahun Anggaran 2026, belum lama ini.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mendongkrak perekonomian para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Kegiatan yang berlangsung interaktif ini difungsikan sebagai sarana sosialisasi dan edukasi terpadu. Fokus utamanya adalah menyadarkan para pelaku UMKM mengenai krusialnya aspek legalitas aset melalui program sertipikasi tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, menegaskan bahwa kepemilikan sertipikat hak atas tanah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan instrumen penting dalam penguatan ekonomi masyarakat.

“Dengan adanya sertipikat hak atas tanah yang sah, kami berharap para pelaku UMKM di Kabupaten Sukabumi memiliki kepastian hukum yang kuat atas aset mereka. Legalitas ini nantinya dapat menjadi modal berharga untuk mendukung pengembangan usaha yang lebih maju, tangguh, dan berkelanjutan,” ujar Wendi kepada Radar Sukabumi pada Rabu (24/06).

Melalui kolaborasi lintas sektor yang solid, Kantah Kabupaten Sukabumi berkomitmen penuh untuk terus menghadirkan pelayanan prima.

Program strategis di bidang pertanahan ini diharapkan tidak hanya mengamankan aset warga, tetapi juga menjadi stimulan dalam peningkatan kesejahteraan dan pemulihan ekonomi masyarakat secara luas. (Den)

The post Kantah Sukabumi Genjot Sertipikasi Tanah UMKM Lewat Linsek 2026 appeared first on Radar Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *