JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum menyoroti dugaan lonjakan harta kekayaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam sidang lanjutan kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menyatakan bahwa harta kekayaan terdakwa dinilai tidak sebanding dengan penghasilan resminya. Jaksa mengungkapkan, nilai ketidakwajaran tersebut mencapai triliunan rupiah.
“Harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4,87 triliun,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim dikutip dari Kompas.
Baca Juga: Dari Gigs Kota Sukabumi, CMSTY Sukses Gelar Promo Tur EP “TITIK” di 11 Kota Jawa-Bali,
Selain itu, jaksa juga menegaskan bahwa perkara ini tidak berdiri sendiri. Terdakwa disebut melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arif, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan yang saat ini berstatus daftar pencarian orang.
“Perbuatan terdakwa bersama-sama telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, yakni sekitar Rp 1,56 triliun,” ucap jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa. “Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada terdakwa,” kata jaksa.
Baca Juga: Long Weekend Dongkrak Kunjungan Wisata Palabuhanratu, Citepus-Karanghawu Ramai
Tak hanya pidana badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti kurungan selama 190 hari.
Lebih jauh, jaksa turut mengajukan pidana tambahan berupa uang pengganti dengan total nilai sekitar Rp5,68 triliun. Nilai tersebut berasal dari dugaan keuntungan yang tidak sah serta harta yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan resmi terdakwa.
“Uang pengganti tersebut merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak sebanding dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar jaksa.
Baca Juga: Awal Libur Panjang, Lalu Lintas di Cibadak Sukabumi Padat Merayap
Apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Jaksa juga menilai kasus ini memiliki dampak luas, terutama terhadap sektor pendidikan. Program pengadaan laptop yang seharusnya mendukung pembelajaran justru disebut menghambat pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.
“Perbuatan terdakwa di sektor pendidikan ini telah berdampak pada terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan anak-anak di Indonesia,” kata jaksa.
Meski demikian, dalam tuntutan tersebut jaksa mempertimbangkan satu hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
The post Kasus Chromebook, Jaksa Sebut Harta Nadiem Naik tak Seimbang first appeared on Sukabumi Ku.



















