Sumber: Radar Sukabumi
BOGOR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, melimpahkan kasus dugaan jual beli jabatan yang melibatkan empat aparatur sipil negara (ASN) kepada kepolisian. Langkah ini diambil setelah Inspektorat Kabupaten Bogor menemukan indikasi transaksi dalam audit investigasi.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman, menjelaskan pelimpahan dilakukan usai audit sejak 11 Maret 2026. Proses investigasi mencakup pengumpulan data, penelusuran dokumen, serta konfirmasi kepada pihak terkait.
“Berdasarkan hasil audit, ditemukan indikasi transaksi di antara empat PNS. Untuk itu, kasus ini sudah kami limpahkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya di Cibinong, Selasa (14/4/2026).
Dalam pemeriksaan, Inspektorat meminta keterangan dari 24 pegawai dan pejabat, mulai eselon II hingga staf pelaksana.
The post Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Dilimpahkan ke Polisi appeared first on Radar Sukabumi.









