Kasus Korupsi Dana Insentif Covid-19 di RSUD Palabuhanratu Inkracht

Rp5,1 Miliar Uang Negara Diselamatkan

Kejari Kabupaten Sukabumi
Kajari Kabupaten Sukabumi, Romiyasi menyerahkan uang hasil rampasan dari kasus korupsi dana insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di RSUD Palabuhanratu.

CIBADAK – Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Insentif Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19 di UPTD RSUD Palabuhanratu telah dinyatakan inkracht, berdasarkan putusan Pengdilan Tipikor Bandung, nomor 82/Pid.Sus-TPK/2024/Pn. Bdg tanggal 25 Februari 2025. Masing-masing terpidana, DP, SR dan WB dinyatakan bersalah. Selain ketiganya harus dipenjara, juga mereka wajib membayar uang pengganti.

Pasca putusan itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pun menerima pengembalian uang kerugian negara untuk disetorkan ke kas negara. Tadi siang, uang sebesar Rp5,1 miliar telah diekspose oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi.

“Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah berhasil menyelematkan kerugian keuangan Negara dalam tindak pidana korupsi berupa penyelewengan dana anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tahun 2020 dan 2021. Total keseluruhan adalah Rp. 5.128.817.996,” ujar Romiyasi didampingi Kasipidsus, Agus Yuliana.

Romiyasi merinci, jumlah Rp 5,1 miliar itu terdiri dari Rp271 juta berasal dari uang pengganti terpidana DP dan WB. Sedangkan sisanya yaitu sebesar Rp4,8 miliar lebih dirampas untuk negara yang diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti kerugian negara, sesuai dengan amar tuntutan penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

“Kalau untuk vonis penjara ketiga terpidana ini, terpidana DP 16 bulan penjara, sedangkan SR dan WB itu masing-masing 22 bulan penjara,” pungkasnya. (Daw)

Redaktur: Nabila Bakhtia 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *