Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI – Bupati Sukabumi, Asep Japar, didampingi Wakil Bupati Andreas, meninjau langsung kualitas pelayanan di Kantor Bersama Samsat Cibadak pada Jumat (17/04/2026). Kunjungan ini bertujuan memastikan masyarakat mendapatkan kemudahan pelayanan pajak kendaraan bermotor sesuai kebijakan terbaru dari Gubernur Jawa Barat.
Dalam peninjauan tersebut, Asep Japar melihat implementasi kebijakan penghapusan syarat KTP pemilik lama bagi kendaraan yang berpindah tangan namun belum dibalik nama. “Alhamdulillah, pelayanan di Samsat Cibadak luar biasa baik. Sekarang masyarakat yang kesulitan mendapatkan KTP pemilik lama tidak perlu khawatir lagi karena sudah ada kebijakan Bapak Gubernur,” ujarnya.
Bupati menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Barat atas kebijakan yang dinilai pro-rakyat. Menurutnya, langkah ini meringankan beban warga sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak. “Kami berterima kasih kepada Bapak Gubernur. Kebijakan ini benar-benar membantu masyarakat dalam mengurus surat-surat kendaraannya,” tegasnya.
Kepala UPTD P3DW Sukabumi I Cibadak, Rendy Supriyatna, menambahkan bahwa Sukabumi menjadi salah satu daerah paling responsif dalam menjalankan instruksi tersebut. Ia memastikan transparansi layanan tetap terjaga dengan minimnya keluhan masyarakat. “Kami berkomitmen menjaga integritas aparatur; ada sanksi tegas bagi petugas yang melanggar aturan,” katanya.
The post Kebijakan Pajak Baru Gubernur Permudah Warga Sukabumi appeared first on Radar Sukabumi.















