
SUKABUMI – Kebijakan Pemerintah Kota Sukabumi terkait penanggungan biaya kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat mendapat sorotan dari politisi sekaligus Ketua DPC PKB Kota Sukabumi, Yosep Pujianto.
Sorotan tersebut muncul menyusul kebijakan Pemkot Sukabumi yang mengatur penanggungan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU-BP) berdasarkan kelompok kesejahteraan atau desil.
Dalam kebijakan tersebut, warga yang masuk Desil 1–5 akan mendapatkan penanggungan iuran BPJS oleh Pemerintah Kota Sukabumi secara bertahap. Sementara warga yang masuk Desil 6–10 diarahkan untuk membayar iuran BPJS secara mandiri.
Yosep menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara lebih mendalam. Menurutnya, persoalan jaminan kesehatan tidak bisa hanya dilihat dari klasifikasi data kesejahteraan, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi riil masyarakat di lapangan.
Ia mengingatkan, jangan sampai perubahan skema pembiayaan justru membuat masyarakat kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.
“APBD untuk rakyat, bukan untuk mengorbankan hak dasar rakyat,” tegas Yosep.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan masyarakat tetap memperoleh hak atas pelayanan kesehatan yang layak. Karena itu, setiap kebijakan penganggaran harus benar-benar memperhatikan kepentingan masyarakat, terutama kelompok yang rentan.
Yosep bahkan mengingatkan, apabila kebijakan tersebut tidak dikomunikasikan dan dievaluasi dengan baik, bukan tidak mungkin dapat memicu gelombang aksi demonstrasi dari masyarakat maupun kelompok yang merasa dirugikan.
Potensi aksi tersebut, kata dia, harus menjadi perhatian pemerintah sebelum kebijakan diberlakukan secara luas.
“Kalau masyarakat merasa hak dasarnya dikurangi dan tidak mendapatkan penjelasan yang memadai, tentu potensi munculnya aksi di lapangan harus diantisipasi,” ujarnya.
Ia pun mendorong Pemkot Sukabumi membuka ruang dialog dengan masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, aktivis, dan kelompok yang berkepentingan terhadap isu pelayanan kesehatan.
Menurut Yosep, komunikasi publik menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait perubahan kepesertaan maupun pembiayaan BPJS.
Sementara itu, berdasarkan pengumuman Pemkot Sukabumi, warga Desil 1–5 mendapatkan penanggungan iuran BPJS secara bertahap, sedangkan warga Desil 6–10 diwajibkan melakukan pembayaran iuran secara mandiri.
Pemerintah juga menyebut warga dengan penyakit kronis dan degeneratif tetap mendapatkan bantuan kesehatan sesuai ketentuan. Selain itu, warga Desil 1–5 yang belum terdaftar dan berada dalam kondisi gawat darurat masih dapat memperoleh bantuan melalui Program Bantuan Kesehatan Daerah (BANKESDA).
Meski demikian, bagi Yosep, skema tersebut perlu dipastikan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa APBD harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk menjamin akses terhadap layanan kesehatan.
“APBD itu uang rakyat. Maka penggunaannya harus kembali untuk kepentingan rakyat dan jangan sampai kebijakan yang dibuat justru mengorbankan hak dasar masyarakat,” pungkasnya.




