​Kejari Kota Sukabumi Lelang Aset Sitaan Narkoba, Ada Tanah Satu Hektare hingga Kios di Pasar Pelita

INILAHSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi mengambil langkah tegas dalam penanganan barang bukti hasil tindak kejahatan.

Selain memusnahkan puluhan ribu barang bukti berbahaya, pihak kejaksaan kini gencar melakukan pelelangan terhadap aset-aset sitaan yang memiliki nilai ekonomis untuk dikembalikan ke kas negara.

​Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Sukabumi, Eko Hartoyo, mengungkapkan negara memiliki prosedur ketat terkait pengelolaan barang bukti. Barang yang tidak bernilai ekonomis langsung dimusnahkan, namun aset yang berharga wajib dilelang.

​“Jika barang bukti memiliki nilai ekonomis, meski hanya bernilai 50 ribu atau 100 ribu rupiah, tetap akan dirampas untuk negara dan dilelang. Hasilnya disetorkan langsung ke kas negara,” ungkap Eko kepada awak media selesai pemusnahan barang bukti, Selasa (9/6/2026).

Baca juga : ​Hancur Hati Ibu di Surade Sukabumi, Suami Sendiri Tega Nodai Anak Kandung Berusia 11 Tahun

​Lelang Aset Kasus TPPU Narkotika

​Saat ini, Kejari Kota Sukabumi tengah memproses lelang aset rampasan negara yang berasal dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil tindak pidana narkotika.

​Salah satu aset bernilai fantastis yang sedang dilelang adalah sebidang tanah seluas 9.660 meter persegi atau hampir satu hektare. Lahan tersebut berlokasi strategis di Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.

​”Aset tanah tersebut merupakan sitaan dari perkara TPPU narkotika dengan terpidana Ismudi alias Aceh,” tutur Eko.

​Tak hanya tanah, Kejari juga melelang aset komersial berupa empat unit kios dan satu los di Pasar Pelita Kota Sukabumi.

Eko mengimbau masyarakat yang berminat dapat mengakses informasi detail mengenai lelang tersebut melalui situs resmi lelang.go.id maupun melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.

​Pemusnahan Barang Bukti Berbahaya

​Selain urusan lelang, Kejari Kota Sukabumi secara rutin melaksanakan pemusnahan barang bukti setiap semester atau dua kali dalam setahun. Langkah ini diambil untuk memastikan barang terlarang tidak disalahgunakan.

Baca juga : ​Toyota Rush Hantam Xenia Lalu Seruduk Pedagang Tahu di Parungkuda Sukabumi, Inilah Kronologinya !

​Dalam kegiatan yang dilakukan pada Selasa, sebanyak 85 perkara telah diselesaikan. Barang bukti dimusnahkan sesuai karakteristiknya; narkotika dihancurkan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih, sementara senjata tajam dimusnahkan dengan mesin gerinda.

​Daftar barang bukti yang dimusnahkan:

​Narkotika: Sabu-sabu 663 gram, ganja 875 gram, pil ekstasi 6 butir, dan 39 timbangan digital.

​Obat-obatan Terlarang (UU Kesehatan): Tramadol (95.000 butir), Eksimer (16.000 butir), Riklona (142 butir), Atarax (80 butir), Merlopam (70 butir), dan Alprazolam (300 butir).

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejari Kota Sukabumi Siti Holija Harahap. Hadir pada kesempatan tersebut Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi Himelda Sidabalok dan perwakilan dari Pemerintah Kota Sukabumi.

Redaktur : Budiyanto

The post ​Kejari Kota Sukabumi Lelang Aset Sitaan Narkoba, Ada Tanah Satu Hektare hingga Kios di Pasar Pelita first appeared on Inilah Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *