Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaSukabumi

Kementerian ATR/BPN dan Pemprov Aceh Sepakati Tata Kelola Agraria

×

Kementerian ATR/BPN dan Pemprov Aceh Sepakati Tata Kelola Agraria

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Sumber: Radar Sukabumi

JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menjalin sinergi dengan Pemerintah Provinsi Aceh melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang. Prosesi penandatanganan berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/5).

Example 300x600

Kerja sama ini menjadikan Aceh sebagai provinsi pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal dalam pertukaran data dan informasi spasial yang terintegrasi langsung dengan pemerintah pusat. Sebelum disahkan di Jakarta, dokumen kerja sama tersebut telah ditandatangani terlebih dahulu secara terpisah oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Banda Aceh.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyatakan bahwa ruang lingkup MoU ini sangat signifikan dalam membangun tata kelola pertanahan di Serambi Mekah. Fokus utama kerja sama meliputi sertifikasi aset, penataan ruang, pengendalian, hingga asistensi pencegahan dan penanganan sengketa tanah.

“Ini langkah awal penguatan tata kelola agraria. Kami berharap program strategis di Aceh dapat dipercepat, terutama legalisasi aset dan penyelesaian persoalan pertanahan masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN.

Ia juga menginstruksikan Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh dan seluruh Kepala Kantor Pertanahan di daerah untuk segera menindaklanjuti kerja sama teknis dengan pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Bob Mizwar, yang hadir mewakili Pemprov Aceh, menyampaikan apresiasinya atas rampungnya pembahasan MoU ini. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah akan berdampak langsung pada iklim investasi dan kesejahteraan sektor perkebunan.

“Melalui MoU ini, percepatan legalitas lahan akan memberikan kepastian usaha. Selain itu, ini membuka opsi penyelesaian sengketa agraria yang lebih terintegrasi dengan pusat, sekaligus mendorong optimalisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aceh,” kata Bob Mizwar.

Agenda strategis ini turut dihadiri oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh Arinaldi, Plh. Kepala Dinas Pertanahan Aceh Nizwar, Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Azanuddin Kurnia, serta jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN. (Den)

The post Kementerian ATR/BPN dan Pemprov Aceh Sepakati Tata Kelola Agraria appeared first on Radar Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *