
SUKABUMI — Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Sukabumi memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hingga Jumat (11/9/2026), sebanyak 14 SPPG di Kabupaten Sukabumi tercatat dikenakan suspend berkaitan dengan kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Hal tersebut disampaikan Korwil BGN Kabupaten Sukabumi, Firman Juliansah, dalam kegiatan Roadshow Pembinaan Kepala SPPG, Pengawasan Gizi, dan Pengawasan Keuangan se-Wilayah III Kabupaten Sukabumi di Gedung BK3D Cibadak, Jumat (11/9/2026).
Roadshow yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB itu diikuti sejumlah SPPG dari wilayah Cibadak, Cikembar, Cicantayan, Caringin, Cikidang, hingga Nagrak.
Baca Juga: KONI Kabupaten Sukabumi Bidik 10 Besar Porprov Jabar 2026, 509 Atlet Disiapkan
Firman mengatakan kegiatan pembinaan dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi. Roadshow tersebut telah berlangsung selama dua pekan dan akan dilanjutkan ke wilayah lainnya.
“Ini namanya roadshow pembinaan. Sudah dua minggu kami melakukan roadshow ke beberapa wilayah. Minggu lalu di wilayah 5 dan 6, minggu ini di wilayah 2 dan 3, dan sisanya minggu depan. Setiap minggu dua wilayah,” jelas Firman.
Dalam pembinaan tersebut, BGN menyampaikan sejumlah arahan terbaru, terutama mengenai kedisiplinan, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), pengawasan gizi, serta pengawasan keuangan.
Kepatuhan terhadap SOP menjadi perhatian karena dalam dua bulan terakhir terjadi peningkatan kembali kasus yang berkaitan dengan keamanan pangan di sejumlah daerah.
Baca Juga: Waspada! Nama Bobby Maulana Dicatut, Dua Nomor WhatsApp Diduga Dipakai Menipu
“Penekanannya pada peningkatan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap SOP. Dua bulan terakhir ini kejadian keracunan meningkat kembali,” ungkapnya.
Meski demikian, Firman menyebut kondisi di Kabupaten Sukabumi hingga saat ini masih relatif terkendali. Sejumlah kejadian di daerah lain, termasuk Jawa Tengah dan Jawa Timur, menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kewaspadaan pengelola SPPG.
BGN menerapkan tiga kategori masa suspend terhadap SPPG yang dinilai tidak memenuhi ketentuan. Kategori ringan dikenakan suspend selama 10 hari, kategori sedang 20 hari, sedangkan kategori berat mencapai 30 hari.
Baca Juga: Di Tengah Kemarau, Forkopimcam Dan Warga Jampangkulon Gelar Salat Istiska
Firman menjelaskan suspend tidak hanya diberlakukan ketika terjadi keracunan makanan. Persoalan fasilitas maupun pelanggaran ketentuan lainnya juga dapat menjadi dasar penghentian sementara operasional SPPG.
“Yang paling umum ketika terjadi keracunan atau kejadian fatal, otomatis besoknya SPPG sudah tidak boleh operasional,” katanya.
Menurut Firman, persoalan fasilitas dapat ditemukan melalui laporan masyarakat maupun laporan internal dari Kepala SPPG. Aspek legalitas, termasuk kepemilikan SLHS, juga menjadi bagian dari evaluasi.
Di tengah pengetatan pengawasan, proses pemenuhan legalitas SPPG di Kabupaten Sukabumi masih berjalan.
Firman menyebut berdasarkan data yang tercatat di DPMPTSP, baru tiga SPPG yang dokumennya telah terbit. Sementara sekitar 13 SPPG lainnya masih dalam proses.
Percepatan pengurusan legalitas tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas edaran Bupati Sukabumi. Para Kepala SPPG diarahkan segera memproses persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLHS.
BGN menargetkan proses pengurusan legalitas tersebut sudah berjalan hingga Desember 2026 sesuai arahan yang diterima.
Namun, prosesnya masih menghadapi kendala. Salah satunya berkaitan dengan respons sejumlah mitra dalam menindaklanjuti arahan pengurusan legalitas.
Baca Juga: 13 Kapal Dikerahkan Cari Lima Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
“Ada beberapa mitra yang memang tidak kooperatif. Ketika kami memberikan surat edaran, ada yang cuek. Ada juga yang responsif, mereka langsung mengurus kaitan PBG-nya,” ujar Firman.
BGN juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi operasional SPPG. Masyarakat dapat melaporkan SPPG yang diduga tidak menjalankan operasional sesuai petunjuk teknis (juknis).
“Kalau ada SPPG yang tidak sesuai dengan juknis, opsinya bisa diajukan untuk suspend. Masyarakat pun bisa melaporkan. Kami akan membagikan link atau saluran pengaduan untuk Kabupaten Sukabumi,” tegas Firman.
Laporan yang masuk nantinya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku.
Firman kembali menegaskan bahwa hingga 11 September 2026 terdapat 14 SPPG di Kabupaten Sukabumi yang dikenakan suspend berkaitan dengan kepemilikan SLHS.
“Per hari ini, kaitan dengan kepemilikan SLHS, ada 14 SPPG yang suspend,” pungkasnya.
Melalui pembinaan dan pengawasan tersebut, BGN mendorong pengelola SPPG untuk meningkatkan kepatuhan terhadap SOP, menjaga standar keamanan pangan, memperhatikan pengawasan gizi dan keuangan, serta mempercepat pemenuhan persyaratan legalitas.
BGN Kabupaten Sukabumi menyebut 14 SPPG disuspend terkait SLHS. Baru tiga SPPG disebut telah memiliki dokumen legalitas yang terbit.



