
SUKABUMI – Komandan Kodim 0607/Kota Sukabumi Letkol Beny Syafri menanggapi penolakan petani penggarap terhadap rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 345/Maung Sancang di Kabupaten Sukabumi. Ia menegaskan, persoalan penggunaan lahan perlu mengacu pada legalitas dan ketentuan yang berlaku.
Beny mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima Kodim dari PTPN, lahan yang direncanakan untuk pembangunan batalyon tersebut masih merupakan hak PTPN. Sementara persoalan masa berlaku hak guna usaha (HGU), menurutnya, perlu dijelaskan oleh PTPN dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Informasi yang kami terima dari PTPN bahwa itu memang sampai saat ini haknya PTPN. Masalah dasar HGU sudah habis segala macam, itu mungkin PTPN-lah yang bisa menjawab. Bagaimana ada ketentuannya, kalau HGU sudah habis, mungkin BPN juga lebih paham soal itu,” kata Beny kepada sukabumiku.id di Makodim 0607 Kota Sukabumi, Jumat (09/10/2026).
Baca Juga: Petani Menjerit! TNI Ajukan Lahan PTPN untuk Bangun Markas Batalyon Yonif TP 345 Maung Sancang
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah penolakan Perkumpulan Petani Penggarap Bagja Sutra terhadap rencana pemanfaatan lahan perkebunan untuk pembangunan fasilitas militer tersebut.
Sebelumnya, petani menyatakan keberatan apabila lahan yang selama ini mereka garap sebagai sumber penghidupan dialihfungsikan. Mereka juga menyoroti potensi dampak terhadap lahan pertanian produktif, ketahanan pangan, serta fungsi resapan air.
Kodim tak Tahu Ada Penggarap
Beny mengakui, pihaknya sebelumnya tidak mengetahui adanya masyarakat yang menggarap lahan yang direncanakan untuk pembangunan batalyon.
Menurutnya, persoalan utama yang perlu diperjelas adalah dasar hukum penguasaan dan penggunaan lahan tersebut.
Ia mengatakan, penggarapan tanah perlu memiliki dasar hukum. Namun, ia juga menyatakan memahami bahwa PTPN mengetahui adanya aktivitas penggarapan di kawasan perkebunan tersebut.
“Kita mungkin kembali ke legalitas lahan lah. Karena kita juga enggak mau kalau lahan itu enggak benar, dalam arti kita enggak tahu siapa yang punya,” ujarnya.
Beny menegaskan, Kodim tidak berwenang menetapkan siapa pemilik sah lahan tersebut. Karena itu, ia meminta persoalan status tanah, termasuk masa berlaku HGU, diklarifikasi kepada PTPN dan BPN.
Dengan demikian, status hukum bidang tanah yang direncanakan untuk pembangunan batalyon masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari instansi yang berwenang.
Sosialisasi Sudah Dilakukan
Terkait keberatan petani, Beny menyebut Kodim telah melakukan sosialisasi secara langsung dari rumah ke rumah atau door-to-door. Pihaknya juga mengundang masyarakat dan instansi terkait untuk mengikuti audiensi.
Menurutnya, sosialisasi tersebut dilakukan agar pihak-pihak yang berkepentingan memperoleh penjelasan mengenai rencana pembangunan.
“Dan respon dari masyarakat sekitar juga positif, mereka mendukung,” tegasnya.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Siaga, PVMBG Catat 26 Kali Gempa Letusan dalam Sehari
Beny mengatakan, PTPN dan unsur pemerintah daerah juga telah dilibatkan dalam pembahasan terkait lahan. Ia mengakui bahwa kehadiran pihak yang diundang tidak dapat dipaksakan.
Ia berharap persoalan tersebut dibahas berdasarkan informasi dan ketentuan yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Lokasi Akhir Masih Menunggu Survei
Beny menjelaskan, rencana pembangunan Yonif TP 345/Maung Sancang akan dilaksanakan secara bertahap. Tahap awal yang direncanakan adalah penyiapan marshalling area, yakni tempat sementara bagi prajurit sebelum fasilitas batalyon dibangun.
Ia menyebut Kodim telah berkomunikasi dengan PTPN terkait rencana tersebut. Kementerian Pertahanan juga disebut telah menyurati PTPN, sedangkan survei lebih lanjut direncanakan melibatkan Kementerian Pertahanan dan pihak terkait.
Baca Juga: BMKG Peringatkan Hujan Petir di Sukabumi 10 Oktober, Waspada hingga Menjelang Malam
Menurut Beny, hasil survei akan menjadi pertimbangan dalam menentukan lokasi akhir. Apabila ditemukan kendala di lokasi yang direncanakan, termasuk persoalan ketersediaan air, alternatif lokasi lain masih mungkin dipertimbangkan.
“Kalau misalnya dari Kementerian Pertahanan, wah ini susah air atau segala macam, nah itu nanti pertimbangan kita untuk penentuan di alternatif lain,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penentuan lokasi akhir masih memerlukan proses lebih lanjut. Belum ada kepastian berdasarkan keterangan yang tersedia bahwa lokasi pembangunan akan dipindahkan atau tetap menggunakan lahan yang saat ini direncanakan.
The post Komandan Kodim 0607 Tanggapi Penolakan Petani soal Batalyon Maung Sancang, Soroti Legalitas Lahan first appeared on Sukabumi Ku.




