INILAHSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan penyaluran kredit pada bank milik negara. Penetapan dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus pada Selasa (28/4/2026).
Delapan tersangka masing-masing berinisial DDA selaku kepala cabang pembantu, serta tujuh orang lainnya merupakan tenaga pemasaran yang masing-masing berinisial LAD, RI, NAP, DS, ER, AH, dan HH. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik penyimpangan kredit yang dilakukan secara terstruktur.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, dalam rilisnya menyampaikan penyidikan kasus ini dimulai sejak Januari 2026. Modus yang digunakan antara lain merekayasa pengajuan pinjaman melalui pihak ketiga serta membuat kredit fiktif.
“Dokumen dan data debitur dipalsukan tanpa melalui proses survei dan verifikasi. Bahkan, digunakan identitas pihak lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” ujarnya.
Selain itu, para tersangka diduga menggunakan metode pengulangan data untuk menutupi kredit bermasalah agar terlihat lancar. Dana hasil pencairan kemudian dikuasai oknum dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian finansial bank mencapai Rp2.664.259.466. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Lapas Warungkiara mulai hari ini 28 April 2026 hingga 18 Mei 2026, sementara penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkasnya. (*)
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Korupsi Bank Plat Merah di Wilayah Sukabumi, 8 Orang Ditetapkan Tersangka first appeared on Inilah Sukabumi.









