JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode sebagai upaya memperbaiki kaderisasi dan mencegah praktik koruptif. Namun, sejumlah partai di DPR menilai usulan tersebut melampaui kewenangan KPK dan menegaskan urusan kepemimpinan adalah ranah internal partai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong reformasi di tubuh partai politik melalui usulan pembatasan masa jabatan ketua umum. Rekomendasi ini tertuang dalam Ikhtisar Laporan Tahunan Direktorat Monitoring KPK 2025 yang dirilis pada 17 April 2026.
Dalam laporan tersebut, KPK mengajukan 16 poin rekomendasi perbaikan tata kelola partai politik, salah satunya revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Melalui revisi itu, KPK mengusulkan agar masa jabatan ketua umum dibatasi maksimal dua periode kepengurusan.
BACA JUGA: Wacana Penggabungan NasDem dan Gerindra, Begini Penjelasan Saan Mustopa
KPK menilai pembatasan tersebut penting untuk memastikan proses kaderisasi berjalan sehat dan mencegah dominasi kekuasaan dalam jangka panjang. “Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian bunyi rekomendasi KPK.
Selain soal masa jabatan, KPK juga menyoroti perlunya perbaikan kurikulum pendidikan politik, sistem kaderisasi, mekanisme pencalonan, hingga transparansi tata kelola keuangan partai.
Namun, usulan tersebut mendapat penolakan dari sejumlah partai politik di DPR. Partai seperti PDIP, PKB, NasDem, hingga Demokrat kompak menilai KPK telah melampaui kewenangannya karena pengaturan masa jabatan ketua umum dianggap sebagai urusan internal partai.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa demokrasi internal partai tidak ditentukan oleh pembatasan masa jabatan, melainkan melalui mekanisme kongres atau forum tertinggi partai.
“Selama para kader pemilik suara memberi dukungan dan kepercayaannya kepada ketua umum, itulah proses demokrasi,” ujar Herman, Dikutip dari CNN, Kamis (23/4).
Perbedaan pandangan ini menunjukkan adanya tarik-menarik antara upaya reformasi sistem politik yang didorong lembaga antirasuah dengan kedaulatan internal partai politik. Hingga kini, belum ada sinyal bahwa usulan tersebut akan segera diadopsi dalam revisi undang-undang. (*)
The post KPK Usulkan Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode, DPR Kompak Menolak first appeared on Sukabumi Ku.















