Sumber: Radar Sukabumi
Oleh: Dahlan Iskan
Saya dianggap kurang imbang dalam membaca pasal 33 UUD 1945. Kuasa Tambang Begitulah salah satu reaksi atas tulisan saya di Disway Senin kemarin. Yang menilai itu seorang pengusaha besar yang bergerak di bidang pertambangan.
Harusnya, kata pengusaha itu, saya membaca juga ayat lima (5) pasal 33 itu: “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang”.
UU yang mengatur pelaksanaan pasal 33 itu sudah ada. Yakni UU Minerba. Semua aspek pertambangan diatur di situ. Termasuk apa saja tugas pemerintah pusat dan perusahaan pertambangan.
Intinya, semua perusahaan tambang selama ini sudah tunduk pada UU tersebut; berarti sudah melaksanakan UUD 1945 pasal 33.
Pasal 33 UUD itu sendiri pernah diamandemen. Yakni ketika dilakukan amandemen keempat tahun 2002.
Dalam perubahan itu tidak ada perubahan bunyi tiga ayat yang asli. Hanya saja ditambah dua ayat. Dengan demikian kalau di UUD yang asli pasal 33 itu hanya terdiri dari tiga ayat, setelah amandemen menjadi lima ayat.
Tambahan ayat keempat dan kelima itu rupanya untuk ”mengakomodasikan” sektor swasta tanpa mengubah tiga ayat yang asli.
Tiga ayat yang asli: (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Lalu perhatikan tambahan dua ayat berikut ini. Jelas arahnya untuk melegalisasi usaha swasta yang sudah terlanjur mendarah-daging di Indonesia.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Ilustrasi Catatan Dahlan Iskan tentang Kuasa Tambang.–Dibuat dengan AI
Saya memperhatikan masuknya dua kata: ”efisiensi” dan ”kemajuan”. Efisiensi dipahami hanya bisa maksimal kalau ekonomi dijalankan dengan pasar bebas. Koperasi dan perusahaan negara selalu diragukan bisa seefisien swasta. Pun dalam hal ”kemajuan”. Prinsipnya, kemajuan hanya bisa cepat kalau ada insentif personal: laba untuk pemegang saham.
Koperasi dan BUMN bicara soal ”kita”. Swasta bicara soal ”saya”. Berapa ”laba kita” kalah menarik dari ”berapa laba saya”. Rumusan lebih lanjutnya: ”dapat apa kita” kalah merangsang dari pada ”dapat apa saya”.
Di pasal yang asli tidak disebutkan bagaimana cara melaksanakan pasal 33 itu. Untuk apa harus diatur lebih lanjut. Kan sudah sangat jelas. Rupanya peranan swasta belum jelas di situ. Maka diperlukan UU untuk melaksanakannya. UU memang bisa dipakai untuk ”menyiasati” aturan di atasnya. Pun UU sering juga masih memerlukan aturan pelaksanaan. Dan aturan itu bisa dipakai untuk ”menyiasati” UU-nya.
Bagi pengusaha tersebut sepanjang sudah sesuai dengan UU Minerba sebenarnya sudah sama dengan menjalankan UUD 1945 pasal 33.
UU Minerba (Mineral dan Batubara) sendiri aslinya lahir tahun 1967 –bernama UU Pokok Pertambangan. Lalu diubah tahun 2009 menjadi UU Minerba. Masih diubah lagi. Anda ikut menentangnya mati-matian itu: tahun 2020 –lewat Omnibus Law. Masih belum cukup: tahun lalu diubah lagi.
Perubahan terakhir itu Anda sudah tahu latar belakangnya: agar organisasi NU yang sudah mati-matian mendukung pemerintah waktu itu bisa mendapat izin tambang.
Di perubahan terakhir itulah ada ayat yang menyebut izin wilayah pertambangan diprioritaskan untuk koperasi, UMKM, dan badan usaha yang didirikan oleh ormas.
Di tahun 1967, ketika pertama kita punya UU Pertambangan kelihatannya dilahirkan untuk mengakomodasikan swasta. UU Pokok Pertambangan ini lahir setelah lahirnya UU Penanaman Modal Asing. Sama tahunnya, 1967, tapi beda bulannya.
UU PMA di awal tahun, UU Pokok Pertambangan di akhir tahun.
Yang menarik, UU Pokok Pertambangan itu dasarnya tetap UUD 1945. Tapi di situ telah ditemukan cara agar swasta bisa melakukan penambangan tanpa dianggap melanggar Pasal 33.
Di UU Pokok Pertambangan itu muncul istilah ”kuasa pertambangan”. Dengan demikian perusahaan swasta yang melakukan penambangan berstatus hukum ”kuasa negara” untuk melakukan penambangan.
Tambangnya sendiri tetap milik negara. Perusahaan tambang adalah ”kuasa pertambangan”. Perusahaan tambang mendapat kuasa dari negara untuk mengambil hasil kekayaan alam milik negara. Itu seperti halnya Anda yang memiliki deposito, lalu memberikan kuasa kepada saya untuk mengambil deposito Anda itu. Terserah Anda apakah Anda juga menyerahkan uang deposito ke saya seluruhnya atau sebagiannya.
Maka surat izin pertambangan adalah surat izin ”kuasa pertambangan”.
Semua surat kuasa bisa dicabut. Atau bisa diubah isinya: termasuk mewajibkan penerima surat kuasa untuk membayar pajak, bagi hasil dan menempatkan dolar hasil ekspornya (bukan hanya labanya) ke bank milik negara.
Di tahun 1967, ketika status Jenderal Soeharto masih ”penjabat presiden”, sudah berani melahirkan UU Penanaman Modal Asing dan UU Pokok Pertambangan. Pak Harto baru resmi jadi presiden 12 Maret 1978.
Tahukah Anda siapa tokoh yang begitu kreatifnya bisa menemukan istilah ”kuasa pertambangan” sehingga perusahaan pertambangan swasta bukanlah anak haram UUD 1945? Saya sendiri tidak tahu siapa dia/ia. (Dahlan Iskan)
The post Kuasa Tambang appeared first on Radar Sukabumi.









