Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

Lahan SPPG di Pamuruyan Sukabumi Disorot, Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Rp2 Miliar

×

Lahan SPPG di Pamuruyan Sukabumi Disorot, Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Rp2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mapolres Sukabumi.

SUKABUMI – Satreskrim Polres Sukabumi tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang disebut menimbulkan kerugian hingga Rp2 miliar. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, di lahan tersebut yang berlokasi di Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi itu kini berdiri bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Example 300x600

Laporan dugaan penipuan tersebut diajukan oleh Siti Eni Nuraeni (40) ke Polres Sukabumi pada 9 April 2026. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani laporan tersebut. Ia menegaskan proses penyelidikan masih berada pada tahap awal.

Baca Juga: Atap Hampir Roboh, Aktivitas Belajar Siswa SD di Warungkiara Sukabumi Terganggu

“Masih dalam penyelidikan, karena laporan juga baru kami terima,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (17/4/2026).

Informasi yang diperoleh redaksi sukabumiku.id, kasus ini bermula dari transaksi pembelian tanah pada tahun 2019.

Saat itu, korban membeli sebidang lahan dari pria berinisial Y dengan nilai awal Rp300 juta.

Baca Juga: Astagfirullah! Seorang Kakek Hamili Gadis Belasan Tahun di Kebonpedes Sukabumi

Namun dalam perjalanannya, korban mengaku diminta menyerahkan uang tambahan dengan alasan penebusan sertifikat yang disebut masih dijaminkan di bank serta biaya administrasi lainnya.

Korban mengaku tidak menaruh kecurigaan dan memenuhi permintaan tersebut secara bertahap.

“Saya mengikuti saja permintaan itu tanpa curiga, dibayar sedikit demi sedikit,” ujar Siti kepada wartawan.

Baca Juga: Kecamatan Jampangkulon Perkuat Kapasitas Perangkat Desa dan BPD Lewat Pembinaan

Meski telah mengeluarkan sejumlah dana, sertifikat tanah yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Siti bahkan sempat menempati lahan tersebut dan mendirikan bangunan.

Korban mengetahui bahwa tanah tersebut diduga telah dialihkan kepada pihak lain pada Februari 2026. Saat ini, lahan itu diketahui telah dikuasai pembeli baru dan berdiri bangunan fasilitas pelayanan SPPG.

Akibat peristiwa tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp2 miliar, termasuk bangunan yang telah didirikan di atas lahan tersebut.

The post Lahan SPPG di Pamuruyan Sukabumi Disorot, Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Rp2 Miliar first appeared on Sukabumi Ku.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *