Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

Lurah Palabuhanratu Dilaporkan, Diduga Terlibat Kontrak Bisnis dengan PLTU

×

Lurah Palabuhanratu Dilaporkan, Diduga Terlibat Kontrak Bisnis dengan PLTU

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUKABUMI – Gerakan Mahasiswa Pribumi Peduli (GEMPPi) melaporkan Lurah Palabuhanratu, Yadi Supriadi, ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Example 300x600

Laporan tersebut berkaitan dengan temuan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 002.SPK/SAMARATU/III/2026 tertanggal 1 Maret 2026. Dokumen itu diterbitkan oleh Koperasi Pegawai (KOPPEG) SAMARATU dan ditujukan kepada Kelurahan Palabuhanratu terkait pengadaan biomassa berupa serbuk kayu (sawdust) untuk kebutuhan cofiring PLTU.

Dalam dokumen tersebut, Kelurahan Palabuhanratu disebut memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk menjamin pasokan dan memenuhi target operasional. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan tugas dan fungsi pemerintahan kelurahan.

Baca Juga: Transparansi Dana Umat di Baznas Kabupaten Sukabumi Disorot

Koordinator GEMPPi Sukabumi Raya, Rahmadi L. Making, menilai keterlibatan ASN dalam kontrak bisnis dengan pihak non-pemerintah tidak dibenarkan secara hukum jika dilakukan dalam kapasitas jabatan.

Ia menyatakan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan dugaan tersebut ke BKPSDM. “Keterlibatan institusi kelurahan dalam kontrak bisnis seperti ini patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang,” tegas Rahmadi.

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Baca Juga: Kelapa Tua hingga Jalan Kaki, Ini Tips Sehat Jantung ala dr. Zaidul Akbar

Rahmadi menambahkan, ASN memang diperbolehkan memiliki usaha secara terbatas, namun tidak boleh terlibat langsung dalam kontrak bisnis dengan memanfaatkan jabatan yang diemban.

“ASN boleh memiliki usaha, tetapi tidak boleh menjadi pelaku kontrak bisnis dengan menggunakan jabatan. Ini prinsip dasar yang tidak boleh dilanggar,” ujarnya.

Dalam laporannya, GEMPPi mendesak BKPSDM untuk segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan secara terbuka dan akuntabel. Selain itu, mereka juga meminta adanya audit investigatif dengan melibatkan Inspektorat Daerah.

GEMPPi juga menekankan pentingnya transparansi hasil pemeriksaan kepada publik serta penjatuhan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Baca Juga: Lapas Warungkiara Perketat Pengawasan, Deklarasi Perang terhadap HP Ilegal dan Narkoba

“Kami akan terus mengawal proses ini. Jika tidak ditindaklanjuti secara serius, kami siap mengeskalasi persoalan ini melalui aksi terbuka dan tekanan publik,” kata Rahmadi.

Hingga berita ini diturunkan, sukabumiku.id masih berupaya meminta konfirmasi kepada Lurah Palabuhanratu. Namun hingga berita ini dimuat belum ada keterangan resmi dari pihak Kelurahan Palabuhanratu terkait laporan tersebut.

The post Lurah Palabuhanratu Dilaporkan, Diduga Terlibat Kontrak Bisnis dengan PLTU first appeared on Sukabumi Ku.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *