Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaSukabumi

May Day 2026: Regulasi Baru Outsourcing Jadi Kado Buruh

×

May Day 2026: Regulasi Baru Outsourcing Jadi Kado Buruh

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sumber: Radar Sukabumi

JAKARTA – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026 membawa angin segar bagi jutaan pekerja alih daya (outsourcing) di Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan secara resmi menerbitkan aturan terbaru yang merombak tata kelola serta memperkuat perlindungan hak-hak tenaga kerja outsourcing.

Example 300x600

Langkah ini menjadi kejutan manis di tengah perayaan May Day, sekaligus menandai komitmen pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto untuk menjamin keadilan sosial bagi pekerja. Regulasi baru tersebut menutup celah hukum yang selama ini membuat pekerja outsourcing berada dalam posisi rentan.

Poin Krusial Regulasi Baru

  1. Batasan ruang lingkup pekerjaan – Pekerja outsourcing hanya boleh ditempatkan pada posisi penunjang, bukan pekerjaan inti perusahaan.
  2. Jaminan kelangsungan kerja (TUPE) – Hak pekerja seperti masa kerja dan standar upah wajib diakui meski terjadi pergantian vendor.
  3. Sanksi tegas bagi vendor nakal – Perusahaan penyedia jasa diwajibkan mematuhi standar upah minimum, mendaftarkan pekerja ke BPJS, serta menjamin hak cuti sesuai undang-undang.

Harmonisasi Hubungan Industrial

Meski penegakan hukum diperketat, regulasi ini tetap memberi ruang fleksibilitas bagi dunia usaha. Pemerintah menegaskan efisiensi operasional boleh dilakukan, namun kesejahteraan pekerja tidak boleh dikompromikan.

The post May Day 2026: Regulasi Baru Outsourcing Jadi Kado Buruh appeared first on Radar Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *