Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sukabumi

Memanas! Petani Tenjojaya vs PT Bogorindo di Kantor Desa Tenjojaya

×

Memanas! Petani Tenjojaya vs PT Bogorindo di Kantor Desa Tenjojaya

Sebarkan artikel ini
PT Bogorindo
Example 468x60

BERITA SUKABUMI – Konflik antara sejumlah petani Desa Tenjojaya dengan pihak PT Bogorindo memanas. Para petani mendatangi Kantor Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin (20/10/2025). Mereka meminta dimediasi pemerintah desa, terkait dugaan pengrusakan tanaman di area garapan yang dilakukan perusahaan.

Kepala Desa Tenjojaya, Jamaludin Aziz, membenarkan adanya pertemuan tersebut. Menurutnya, para petani meminta pemerintah desa memfasilitasi dialog dengan pihak perusahaan.

Example 300x600

“Warga kami datang meminta mediasi dengan PT Bogorindo karena merasa dirugikan atas aktivitas perusahaan,” ujar Jamaludin saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, persoalan yang dikeluhkan masyarakat berkaitan dengan kegiatan garapan di sekitar area perusahaan. Namun, hingga kini pihak desa belum menerima penjelasan resmi dari perusahaan mengenai aktivitas tersebut.

“Soal izin pun kami belum mendapatkan konfirmasi dari pihak perusahaan,” tegasnya.

Jamaludin juga menanggapi isu adanya rencana pembangunan danau oleh PT Bogorindo. Ia menyebut, pihak desa belum dapat memastikan hal tersebut karena belum ada informasi resmi dari instansi terkait.

“Kami masih menunggu kejelasan dan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut,” tambahnya.

Ia berharap perusahaan dapat bersikap terbuka serta menanggapi keluhan masyarakat secara bijak agar situasi tetap kondusif.

“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik, aman, dan damai,” ucap Jamaludin.

Sementara itu, Dodi Supriyatna, salah satu perwakilan masyarakat Tenjojaya, menyebutkan bahwa aksi kedatangan petani ke kantor desa dipicu dugaan pengrusakan tanaman milik warga oleh pihak perusahaan.

“Tanaman warga diduga dirusak oleh PT Bogorindo, tetapi pihak perusahaan justru saling lempar tanggung jawab,” ungkapnya.

Dodi menambahkan, lahan yang menjadi objek konflik merupakan tanah sitaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Selama proses hukum berlangsung, lahan tersebut diperbolehkan untuk digarap oleh petani.

“Sepengetahuan masyarakat, tanah itu masih berstatus sitaan kejaksaan dan boleh digarap oleh petani. Jadi masyarakat punya dasar kuat untuk bertani di lahan itu,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, dua perwakilan dari PT Bogorindo hadir mengikuti proses mediasi. Namun, usai pertemuan, pihak perusahaan enggan memberikan keterangan kepada awak media. (*)

The post Memanas! Petani Tenjojaya vs PT Bogorindo di Kantor Desa Tenjojaya first appeared on Inilah Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *