
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 tidak dapat diterima.
Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Perkara itu diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam pembacaan amar putusan.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Rapat Paripurna
MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Salah satu pertimbangannya, para pemohon bukan merupakan peserta Pilpres 2024.
“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” kata Suhartoyo.
Dengan pertimbangan tersebut, MK tidak masuk lebih jauh untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
Namun, dalam pertimbangan putusan, MK juga mengungkap temuan terkait dokumen pendidikan Gibran yang menjadi pokok persoalan dalam permohonan tersebut.
Baca Juga: Dua Kali Bangkit di GBK, Indonesia Tuntaskan Drama Thailand dan Ukir Sejarah
MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat.
Temuan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Meski demikian, temuan tersebut tidak membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Baca Juga: Prabowo Minta Komunikasi Pemerintah Lebih Sederhana dan Dialogis, Aspirasi Rakyat Harus Didengar
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, … Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir.
MK menyatakan persoalan mengenai fakta tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Perkara tersebut bermula dari permohonan yang diajukan setelah Pilpres 2024 berakhir. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden.
Baca Juga: Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira Polri, 19 Jabatan Kapolda Berganti
Mereka mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi setiap calon presiden dan wakil presiden.
Para pemohon juga mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran. Mereka menilai dokumen tersebut tidak didukung bukti ijazah, sertifikat atau diploma sebagaimana yang mereka anggap dipersyaratkan.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden, membatalkan penetapan KPU terkait pencalonannya, hingga membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan mulai diperiksa MK sejak September 2026. Dalam proses persidangan, MK menghadirkan sejumlah pihak untuk memberikan keterangan, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta pihak terkait dalam perkara.
Dalam persidangan sebelumnya, pihak KPU membantah adanya cacat administratif dalam proses pencalonan Gibran. Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari juga memberikan keterangan mengenai aturan pencalonan dan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
MK kemudian menjatuhkan putusan dengan menekankan persoalan kedudukan hukum para pemohon. Dengan demikian, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, sementara temuan mengenai dokumen pendidikan Gibran tidak berujung pada pembatalan statusnya sebagai Wakil Presiden.
The post MK Nyatakan Gugatan Syarat Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima, Ini Pertimbangannya first appeared on Sukabumi Ku.




