
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, Senin (21/9/2026).
Perkara dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 19.00 WIB dengan agenda penyampaian permohonan oleh para pemohon. Perkara diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026.
Berdasarkan dokumen permohonan, para pemohon mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonannya pada Pilpres 2024. Mereka meminta MK memberikan sejumlah putusan terkait status pencalonan, penetapan KPU, hingga pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Baca Juga : Resep Smoothies Tahu Bayam, Minuman Sehat ala Kafe yang Mudah Dibuat
8 Petitum Pemohon
Berikut delapan tuntutan utama yang diajukan para pemohon:
- Mengabulkan permohonan seluruhnya, yakni meminta MK menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon.
- Menyatakan persyaratan pendidikan bersifat wajib, khususnya ketentuan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menurut pemohon harus dipenuhi sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.
- Meminta Gibran didiskualifikasi dari pencalonan sebagai Wakil Presiden karena dinilai tidak memenuhi persyaratan tersebut.
- Menyatakan penetapan Gibran cacat hukum sejak semula, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Membatalkan sejumlah keputusan KPU, termasuk keputusan mengenai penetapan pasangan calon, nomor urut, serta penetapan hasil perolehan suara Pilpres 2024.
- Membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang telah dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
- Memerintahkan MPR menyelenggarakan pemilihan Wakil Presiden baru sesuai ketentuan UUD 1945 apabila permohonan dikabulkan.
- Memerintahkan putusan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
12 Pemohon
Berdasarkan data resmi MK, perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon. Mereka adalah Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon berasal dari sejumlah unsur, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, advokat Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta sejumlah pemohon perseorangan.
Perkara tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan. Agenda sidang pertama adalah penyampaian permohonan pemohon, sehingga dalil dan petitum yang diajukan masih akan diperiksa dalam proses persidangan MK.
Catatan: petitum di atas merupakan permintaan para pemohon, bukan putusan atau kesimpulan MK. Hasil akhir perkara akan ditentukan berdasarkan proses persidangan dan pertimbangan hakim konstitusi.(SE)
The post MK Sidangkan Gugatan Syarat Pencalonan Gibran Hari Ini, Ini 8 Petitum Pemohon first appeared on Sukabumi Ku.




