MUI Tegaskan Haram Hukumnya Pria Pakai Busana Wanita saat Agustusan

JAKARTA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penggunaan pakaian lawan jenis oleh pria, termasuk dalam kegiatan karnaval peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, hukumnya haram dalam syariat Islam.

Penegasan itu disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, yang menyebut tindakan menyerupai lawan jenis atau tasyabbuh dilarang secara tegas dalam ajaran Islam.

Menurutnya, perayaan kemerdekaan seharusnya diisi dengan kegiatan positif yang mencerminkan rasa syukur, seperti memperkuat persatuan dan meningkatkan ibadah.

Baca Juga: Timnas Gagal di AFF, PSSI Minta Maaf dan Ngaku Siap Dikritik

Namun dalam praktiknya, kegiatan seperti karnaval atau pawai Agustusan kerap diwarnai hal-hal yang dinilai mengabaikan norma etika dan syariat.

“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai perempuan, begitu pula sebaliknya,” kata Muiz dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).

Ia menjelaskan larangan tersebut didasarkan pada hadis shahih riwayat Imam Bukhari yang menyebut adanya laknat bagi laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.

Baca Juga: Bupati Asjap Lantik 26 Camat Baru, Ini Daftar Lengkapnya!

Larangan itu, kata dia, berlaku tanpa pengecualian baik di ruang privat maupun publik, termasuk dalam kegiatan hiburan seperti karnaval.

Selain aspek keagamaan, Muiz juga menyoroti potensi dampak sosial dari fenomena tersebut di tengah masyarakat.

Ia menilai penggunaan busana lawan jenis berpotensi dimanfaatkan untuk menyusupkan kampanye terkait perilaku yang bertentangan dengan norma agama dan sosial.

Baca Juga: Rotasi Jabatan Pemkab Sukabumi, Bupati Asep Japar Lantik 327 Pejabat

“Dalam konteks saat ini, penggunaan pakaian lawan jenis cenderung mengarah pada kampanye praktik yang jelas dilarang agama,” ujarnya.

MUI pun mengingatkan masyarakat agar menjadikan momentum peringatan kemerdekaan sebagai sarana memperkuat nilai kebangsaan tanpa melanggar norma agama.

The post MUI Tegaskan Haram Hukumnya Pria Pakai Busana Wanita saat Agustusan first appeared on Sukabumi Ku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *