Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI – UOBK RSUD R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi resmi menerapkan sistem verifikasi identitas berbasis biometrik wajah bagi peserta BPJS Kesehatan. Teknologi Face Recognition System (FRISTA) ini mulai berlaku sejak 2 Juni 2026.
Direktur RSUD R. Syamsudin, SH, Yanyan Rusyandi, mengatakan penerapan FRISTA merupakan langkah strategis untuk memastikan kesesuaian data peserta dengan identitas asli pengguna layanan. “Teknologi ini diterapkan untuk memastikan identitas peserta benar-benar sesuai dengan data yang tercatat. Dengan demikian, pelayanan kesehatan dapat diberikan secara tepat sasaran dan lebih akuntabel,” ujarnya, Kamis (4/6).
Dalam proses pelayanan, setiap peserta BPJS diwajibkan melakukan pemindaian wajah saat pendaftaran serta membawa dokumen identitas asli berupa KTP dan KIS. Sistem ini diharapkan mampu mencegah potensi penyalahgunaan kartu BPJS oleh pihak yang tidak berhak.

Yanyan menambahkan, validasi biometrik juga mendukung efektivitas administrasi rumah sakit. Jika terjadi kendala teknis, petugas akan melakukan prosedur alternatif sesuai ketentuan agar pelayanan tetap berjalan.
The post Mulai Berlaku, Pasien BPJS di RSUD Bunut Wajib Jalani Pemindaian Wajah appeared first on Radar Sukabumi.











