Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI — Tangis Nenek Hj. Umriyah pecah di rumah sederhananya di kawasan Tamansari, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Di usia 74 tahun, perempuan lanjut usia itu harus menjalani status tahanan kota setelah divonis dua bulan penjara dalam kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan sebuah perusahaan pelat merah.
Dengan suara bergetar dan mata sembab, Umriyah meminta pertolongan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia mengaku tidak pernah merasa menyerobot tanah, sebab dirinya memiliki sertifikat resmi yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kasus yang menjeratnya diputus dalam sidang di Pengadilan Negeri Cibadak Kelas 1B pada Selasa (5/5/2026). Umriyah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan dua bulan dengan status tahanan kota. Ia didakwa melanggar Pasal 2 juncto Pasal 6 ayat 1 huruf a Perppu RI Nomor 51 Tahun 1960, serta Pasal 258 dan Pasal 266 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Menurut Umriyah, tanah yang disengketakan berada di objek 262 kawasan bekas perkebunan Buniwangi Jayanti. Namun perusahaan pelat merah menuding dirinya menduduki objek 251 Blok Batusapi tanpa izin. “Katanya Ibu menduduki tanah tanpa izin. Padahal Ibu punya sertifikat. Sekarang malah disebut sertifikat Ibu palsu. Ibu nggak percaya begitu saja karena belum pernah dicek langsung ke BPN,” ujarnya sambil menahan tangis, Jumat (8/5).
Di balik perkara itu, tersimpan kisah panjang yang menurut Umriyah bermula dari utang piutang puluhan tahun lalu. Sekitar era 1960-an, ia pernah meminjamkan uang Rp400 juta kepada seorang direktur perusahaan swasta pengelola lahan perkebunan. Namun sebelum utang dilunasi, sang direktur meninggal dunia. Ketika menagih kepada pihak keluarga, Umriyah justru ditawari sebidang tanah sebagai pengganti pembayaran.
The post Nenek 74 Tahun Dipidana Sengketa Tanah, Minta Tolong ke Gubernur Jabar appeared first on Radar Sukabumi.









