Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pariwisata terus berbenah demi menghadirkan pengalaman wisata yang nyaman dan berkualitas. Setelah menertibkan praktik curang oknum pedagang ikan, kini perhatian difokuskan pada penataan parkir di kawasan wisata Palabuhanratu dan sekitarnya.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan persoalan parkir menjadi salah satu keluhan utama wisatawan. “Parkir adalah bagian penting dari ekosistem pariwisata. Kalau tidak tertib, bisa menimbulkan ketidaknyamanan bahkan membuat wisatawan kapok untuk kembali,” ujarnya.
Berdasarkan pendataan, terdapat sedikitnya 48 titik objek wisata di empat kecamatan (Simpenan, Palabuhanratu, Cikakak, dan Cisolok) yang dimanfaatkan sebagai lahan parkir. Namun, tidak semuanya memiliki izin resmi maupun standar pengelolaan yang jelas.
Untuk itu, Dinas Pariwisata bersama instansi terkait seperti Dishub, Bapenda, DPMPTSP, dan Satpol PP mulai melakukan langkah konkret melalui forum konsultasi publik dengan pengelola parkir. Skema pengelolaan dibagi menjadi dua jenis:
- On-street (di badan jalan) hanya boleh dikelola pemerintah daerah.
- Off-street (di luar badan jalan, seperti lahan kosong atau pelataran) dapat dikelola pemerintah maupun pihak swasta, termasuk BUMDes.
“Ke depan, semua pengelola parkir wajib memiliki izin resmi. Tanpa izin, tidak diperbolehkan memungut biaya parkir dari wisatawan,” tegas Ali.
The post Parkir Liar di Palabuhanratu Ditindak, Tarif Diseragamkan appeared first on Radar Sukabumi.









