SUKABUMI – Seorang pria yang diduga berprofesi sebagai pedagang basreng diamankan warga setelah diduga melakukan pencurian sebuah tas di toko milik Pak Acep di wilayah Bojongkopo, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (1/8/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, usai dugaan pencurian terjadi, warga bersama Ketua AMS Simpenan, Godeg, melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. Pelarian pelaku berakhir setelah berhasil diamankan di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan.
Setelah diamankan, terduga pelaku berikut barang bukti berupa tas yang diduga hasil pencurian langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Sukabumi.
Godeg mengapresiasi respons cepat masyarakat dan aparat kepolisian dalam membantu mengamankan terduga pelaku.
“Kami apresiasi kepada warga dan aparat Polsek Simpenan yang sigap menangkap pelaku,” ujarnya.
Ia berharap kasus tersebut dapat diproses secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa.
“Kami minta Polres Sukabumi memproses tuntas sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai ada lagi kejadian serupa,” katanya.
Selain itu, Godeg mengajak masyarakat untuk mencari penghasilan dengan cara yang baik dan tidak melanggar hukum.
“Cari rezeki halal. Jangan nodai mata pencaharian dengan cara mencuri,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek Simpenan AKP Bayu Sunarti Agustina membenarkan adanya penyerahan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian tersebut. Menurutnya, setelah diamankan oleh warga, terduga pelaku langsung diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Bayu mengatakan pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti dan masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku maupun sejumlah saksi guna mengungkap secara utuh kronologi serta dugaan tindak pidana tersebut.
“Perkara ini sedang dalam penanganan dan proses penyelidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar tetap mempercayakan proses hukum kepada kepolisian serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujar AKP Bayu Sunarti Agustina.
Hingga berita ini diterbitkan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan di Polres Sukabumi. Status pria yang diamankan masih sebagai terduga pelaku, sehingga seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Artikel Pedagang Basreng Diamankan, Diduga Curi Tas di Bojongkopo pertama kali tampil pada Sukabumi Metro.




